Para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak bisa lagi menarik JHT, namun hanya akan mendapatkan JKP sebagai gantinya.
BANJARMASIN, KP – Anggota Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin DR (HC) Yunan Chandra meminta pemerintah untuk tidak terburu-buru memutuskan mengembalikan Jaminan Hari Tua (JHT) ke fungsi awal yaitu sebagai tabungan hari tua.
Rencana itu menurut Yunan Chandra seiring bakal diterapkannya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP yang berlaku awal 2022 tahun depan.
Para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak bisa lagi menarik JHT, namun hanya akan mendapatkan JKP sebagai gantinya.
” Pemerintah jangan terburu-buru mengambil keputusan itu. Sebab JKP belum tentu efektif melindungi pekerja yang terkena PHK,” ujar Yunan Chandra.
Hal itu disampaikannya kepada {KP} Senin (11/10/2921) mengomentari rencana pemerintah mengembalikan fungsi awal program JHT.
Rencana mengembalikan JHT disampaikan pemerintah di hadapan Komisi IX DPR RI melalui rapat kerja dengan Kementerian Ketenagakerjaan dalam rapat kerja dengan BP Jamsostek belum lama ini.
Anggota komisi membidangi kesehatan, pendidikan, tenaga kerja dan kesra ini menandaskan, di tengah krisis saat ini akibat dampak pandemi Covid-19 banyak pekerja yang terpaksa terkena PHK atau dirumahkan.
Para pekerja yang terkena PHK dan harus kehilangan sumber mata pencaharian ini tandas Yunan Chandra, tentunya sangatlah memerlukan perlindungan sosial.
” Seperti mencairkan JHT selama mereka kehilangan pekerjaan untuk menafkahi keluarganya. Sebelum mereka mendapatkan pekerjaan yang baru ,”kata anggota dewan dari Partai Nasdem ini.
Menurutnya sisi lain uang JHT adalah, para pekerja yang terkena PHK bisa menjadikan modal untuk mendirikan usaha.
Lebih jauh ia mengatakan, di tengah dampak Covid-19 dan maraknya kasus PHK, banyak pekerja mengajukan klaim manfaat JHT atau lantaran mengundurkan diri dari tempatnya bekerja.
Pada bagian ia berpendapat, sebenarnya JHT bisa saja terus dilaksanakan bahkan diselaraskan dengan manfaat JKP.
Sebab JHT tandasnya, merupakan program sosial jangka panjang ketika pekerja atau buruh tidak bisa lagi mampu bekerja atau meninggal dunia.
” Sedangkan jaring pengaman sosial jangka pendek seperti pekerja terkena PHK ada pada JKP, ” kata.
Yunan Chandra menyebut, sesuai Undang Undang Nomor : 40 tahun 2094 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), pemerintah berkewajiban memberikan jaminan sosial kepada pekerja atau buruh. (nid/k-3)