Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kantor Pos Siapkan Memori Kasasi Hadapi PT DMU

×

Kantor Pos Siapkan Memori Kasasi Hadapi PT DMU

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Setelah pengadilan tingkat pertama gugatan Kantor Pos Banjarmasin terhadap PT Donindo Menara Utama (DMU) gagal, tetapi saat banding pihak Kantor Pos Banjarmasin yang menang.

Gugatan yang dilancarkan pihak Kantor Pos Banjarmasin sampai ke Pengadilan, karena dalam perjanjian dengan tergugat peruntukan bangunan di samping kantor pos tersebut untuk pertokoan, tetapi oleh tergugat dibangun untuk bangunan hotel.

Kalimantan Post

Atas putusan banding tersebut pihak tergugat melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi.

“Karena pihak kanor Pos sudah menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Kalsel, maka kami akan terus melakukan pendampingan dengan mempersiapkan memori kasasi,’’ ujar Asisten Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Firmansyah Subhan kepada awak media, Senin (18/10)

Pendampingan tersebut sudah dilakukan sejak pengadilan tingkat pertama sebagai Jaksa Pengacara Negara, karena Pos merupakan perusahaan negara.

“Kita Sekarang mulai mempersiapkan kontra memori kasasi ke MA. Sebab kami yakin berdasar fakta hukum yang termuat dalam putusan banding PT Banjarmasin, posisi klien kami kuat. Ya, karena pihak PT Donindo Menara Utama sudah wanprestasi dari perjanjian awal,” katanya.

Namun, dalam putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin pada September 2021 lalu, Kantor Pos dinyatakan menang.

Menurut dia, dalam fakta-fakta hukum terungkap jika pihak PT Donindo Menara Utama memang telah mengubah peruntukan bangunan yang awalnya plaza menjadi Hotel 88.

Disebutkan, berdasar perjanjian kerjasama (PKS) antara PT Pos Indonesia (Persero) dengan PT Donindo Menara Utama yang dimiliki almarhum Donny Witono, sebenarnya peruntukan awal bangunan lama yang dibongkar hanya untuk plaza.

Namun pada perjalanannya, lahan tersebut kini dialih peruntukan untuk menjadi hotel.

Walaupun selama ini pihak Donindo selalu beralasan jika pendirian Hotel 88 itu telah mendapat izin dari Pemkot Banjarmasin, tapi menurut Kepala Seksi Perdata Datun Kejati Kalsel, Agus Adi Prastyo menambahkan hal itu tidak bisa dijadikan dasar hukum, karena harus tetap mengacu ke perjanjian kerjasama awal pemanfaatan lahan sesuai peruntukannya.(hid/K-4)

Baca Juga :  Ditreskrimum Polda Kalsel Bongkar Komplotan Pemalsu Dokumen Kendaraan Antarprovinsi
Iklan
Iklan