Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

KESENJANGAN TATA RUANG DAN TATA WILAYAH

×

KESENJANGAN TATA RUANG DAN TATA WILAYAH

Sebarkan artikel ini

Oleh : Benny Sanjaya, SH, MH
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan

Ombudsman RI Perwakilan Prov Kalsel

Baca Koran

Menata ruang publik. Dimaknai dengan mengatur segala yang berkaitan dengan rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW), melalui pemerintah pusat maupun daerah, agar ruang dan wilayah berkesesuaian dengan fungsinya, berdampak maksimal bagi publik, mendongkrak perekonomian publik, disamping juga tidak mengganggu kelestarian fungsi lingkungan hidup. Bila penataan dari awal perencanaan melalui pembentukan regulasi, lebih mengedepankan nilai ekonomis/bisnis daripada fungsi ekologi lingkungan, dibumbui praktik politik untuk mengail keuntungan bagi kelompok tertentu, permasalahan RTRW akan timbul di kemudian waktu.

Penulis mendapat informasi, dari salah seorang pengembang perumahan rakyat, bahwa izin perumahannya terganjal, karena peruntukan wilayah yang dibangun perumahan, dianggap menyalahi RTRW sehingga izin pemanfaatan lahan dan keterangan rencana umum tata ruang (RUTR) tidak dapat diterbitkan. Padahal sampling rumah telah dibangun. Dalam hal ini, Penulis membenarkan sikap Pemerintah Daerah, karena memang peruntukan wilayah tidak sesuai untuk pengembangan perumahan, yang harusnya dilaksanakan pada kawasan perkotaan, sedangkan wilayah dimaksud masuk dalam kawasan rawa dan pertanian, serta sebagian lagi masuk dalam kawasan rawan bencana banjir.

Namun menurut pengembang tadi, ada beberapa pengembang yang tetap membuat perumahan KPR diwilayah dimaksud, tidak diketahui apakah mengantongi izin-izin tadi atau tidak, tapi rumah tadi tetap laku dipasaran. Artinya ada ketidaktegasan dari Pemerintah Daerah, dalam mengawasi tata kelola ruang publik sesuai RTRW. Alhasil, benar permasalahan lingkungan pun timbul, dan berdampak pada masyarakat di wilayah tersebut. Ketika kondisi curah hujan tinggi, perumahan tersebut pasti tergenang banjir cukup parah.

Bila contoh permasalahan di atas tidak mendapat perhatian serius, maka dampak masalah tata kelola RTRW menyangkut lingkungan pemukiman, akan seperti bola salju. Lambat laun semakin membesar, terlalu kompleks dan bertambah rumit permasalahan yang ditimbulkan. Akhirnya, publiklah yang menerima dampak kerugiannya.

Di sisi regulasi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, telah menerbitkan Perda Nomor 9 tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015–2035. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah merumuskan kebijakan penataan ruang, yang diatur dalam Pasal 5 Perda dimaksud. Oleh sebabnya, perlu dilakukan evaluasi secara berkelanjutan terhadap rumusan kebijakan tata ruang dimaksud, mengingat Perda RTRW disusun dan berlaku untuk masa 20 tahun hingga mendatang. Terutama menyangkut tipologi dan zona lingkungan, yang dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Baca Juga :  Eksistensi dan Peran Sultan Muhammad Seman

Kebijakan penataan ruang. Selain merumuskan pengelolaan tata ruang wilayah di Provinsi Kalimantan Selatan, untuk fungsi pembangunan daerah. Pemerintah Daerah telah merumuskan beberapa strategi di dalam Perda dimaksud, salah satunya kebijakan pengurangan kesenjangan pembangunan dan pengembangan wilayah, serta kebijakan peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Perda dimaksud. Menurut penulis, dua hal ini adalah kebijakan yang bersentuhan langsung kepada hak publik, sehingga menarik untuk diulas lebih lanjut.Masih banyak desa-desa pada wilayah kabupaten, di Provinsi Kalimantan Selatan, yang tertinggal terutama di sisi pembangunannya. Ada kesenjangan pembangunan dan pengembangan wilayah, dengan wilayah yang dekat dengan pusat kabupaten. Penulis berasumsi, boleh jadi belum diprioritaskannya pembangunan di wilayah desa tersebut oleh pemerintah daerah, karena dianggap tidak menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) secara langsung, padahal hak masyarakat sama, menikmati pemerataan fasilitas pembangunan dan infrasturktur sama dengan wilayah perkotaan.

Kesenjangan pembangunan dan pengembangan wilayah tadi, berkaitan erat dengan peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana. Saat Penulis melakukan pemantauan pelayanan publik di Kabupaten Banjar, pada beberapa Desa di Kecamatan yang jauh dari pusat kabupaten banjar. Salah satunya Kecamatan Mekar Sari yang berbatasan dengan Kota Banjarmasin, dan Kecamatan Beruntung Baru yang berbatasan dengan Kabupaten Tanah Laut, kesenjangan pembangunan dan kualitas jangkauan jaringan prasarana terlihat jelas. Pembangunan sarana fasilitas jalan, sudah sampai pada membahayakan bagi pengguna jalan. Kondisi jalan sempit dan terdapat banyak kerusakan dan lubang pada beberapa sisi, tanpa adanya Penerangan Jalan Umum (PJU) di malam hari.

Terkait peningkatan kualitas dan jangkauan jaringan prasarana, inti di dalam Pasal 7 Perda dimaksud, yakni dengan bentuk mendorong pengembangan prasarana telekomunikasi, sistem penyediaan tenaga listrik, dan sistem jaringan sumber daya air, hingga ke pelosok wilayah.

Baca Juga :  AL-BANJARI

Kondisi masyarakat desa pada dua Kecamatan di atas, sangat mengeluhkan ketersediaan air bersih. Instalasi dan meteran PDAM ada, namun mati total, karena tidak sampai pada wilayah desa mereka. Setiap hari, masyarakat pada desa-desa di Kecamatan Beruntung Baru mesti membeli air per jerigen Rp3.000 mengangkut dengan kendaraan roda dua, bahkan menggunakan perahu mesin kecil/kelotok. Masyarakat terpaksa membeli air kepada masyarakat yang menjual air PDAM, di wilayah Kabupaten Tanah Laut yang berbatasan langsung dengan desa. Lain lagi di Kecamatan Mekar Sari, masyarakat mesti membeli air kepada warga di wilayah Kota Banjarmasin per jerigen, yang hanya berjarak kurang dari 50 meter dari desanya.

Di sisi penyedian tenaga listrik, pada Desa Haur Kuning di Kecamatan Beruntung Baru, kabel listrik tidak lagi kendur, namun rata di atas pemukaan sawah. Tihang penyangga hancur, beberapa kabel listrik banyak yang rapuh dan terkoyak, secara mandiri disambung dan diperbaiki warga. Apalagi terkait ketersediaan prasarana telekomunikasi, tidak adanya jaringan internet, menyebabkan warga tertinggal dari sisi kebutuhan informasi. Petugas Puskesmas setempat pun kewalahan, karena jaringan internet yang minim, menyebabkan petugas sulit mengakses database vaksin, menginput data vaksin, dan sertifikat bukti vaksin.

Hal di atas hanya sedikit dari contoh, bahwa masih ada wilayah yang belum terjangkau pemerataan pengembangan pembangunan. Sangat perlu dilaksanakan evaluasi berkala, terkait rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW), yang sudah disusun dalam Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015, yang berlaku hingga 2035 mendatang. Tujuannya untuk memenuhi kualitas pelayanan publik bagi masyarakat di sisi pembangunan yang merata.

Iklan
Iklan