Setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi
BANJARMASIN, KP – Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin M Isnaeni mengingatkan, agar pihak kontraktor berhati-berhati dalam mengerjakan proyek.
“Baik itu dalam hal menjaga keselamatan pekerja dan warga atau dalam mengantisipasi dampak kerusakan fasilitas umum dari pelaksanaan sebuah proyek yang sedang dikerjakan,” kata Isnaeni.
Hal itu disampaikannya melalui {KP} Selasa (26/10/2021), menanggapi dugaan kerusakan aspal di kawasan Jalan A Yani akibat pekerjaan pengerukan sungai di kawasan itu.
Menurutnya, terhadap kontraktor yang lalai dalam mengantisipasi keselamatan kerja dalam mengerjakan proyek dapat dikenai sanksi. Ketentuan ini ujarnya, sesuai Undang-Undang Jasa Konstruksi.
Ia menyebutkan, bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi.
Sanksi diberikan mulai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara konstruksi atau kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam hingga pembekuan izin atau pencabutan izin.
Sanksi juga dikenakan terhadap pekerjaan proyek yang berdampak pada kerusakan fasilitas umum. “Seperti diantaranya proyek pekerjaan galian pipa PDAM, pipa jaringan air limbah atau jaringan telepon yang merusak bahu jalan,” katanya.
Menurutnya, terkait dampak pekerjaan proyek ini i pihak kontraktor wajib melakukan perbaikan kembali fasilitas umum itu.
Lebih jauh ketua komisi membidangi masalah pengawasan pembangunan ketentuan lain adalah soal kewajiban kontraktor menyerahkan uang jaminan sebelum mengerjakan proyek galian yang bisa mengakibatkan kerusakan jalan atau fasilitas umum lainnya.
” Uang jaminan yang disetorkan kepada Pemko Banjarmasin ini wajib diserahkan sebelum pekerjaan proyek dimulai,” ujarnya.
Isnaeni menandaskan, jika rekanan atau pihak kontraktor tidak mengembalikan kerusakan jalan atau fasilitas umum itu, maka sesuai ketentuan Perda Kota Banjarmasin pihak Pemko akan menggunakan uang jaminan itu untuk perbaikan kembali kerusakan jalan bekas galian tersebut.
“Sementara rekanan atau pihak kontraktor tidak menutup kemungkinan bisa dikenakan denda,” demikian Isnaeni. (nid/K-3)