Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

KPID dan PWI Kalteng Dukung Penguatan Insan Pers

×

KPID dan PWI Kalteng Dukung Penguatan Insan Pers

Sebarkan artikel ini
15 Kalteng2 Wakil Ketua KPID Kalteng selaku nara sumber
Wakil Ketua KPID Kalteng selaku nara sumber. (kp/ist)

Palangka Raya, KP – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalteng dukung penguatan kapasitas insan pers di Kalteng khususnya dalam rangka menjalankan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019, tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Terlebih terkait program kerja tahun 2021, Badan Narkotika Nasional Kota Palangka Raya melalui kegiatan workshop Penguatan Kapasitas Kepada Insan Media, se Kota Palangka Raya yang berkecumpung dalam pemberitaan program BNN Kota Palangka Raya.

Kalimantan Post

Ada 3 (tiga) sesi kegiatan dengan Narasumber yang berbeda. Materi pertama, disampaikan oleh Sub Koordinator P2M BNN Kota Palangkaraya C Allan Sitompul SH tentang kebijakan P4GN dalam mewujudkan Kabupaten/kota tanggap ancaman narkoba.

Allan Sitompul menggaris bawahi programnasional KOTAN atau Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Bahaya Narkoba. Maksud dan tujuan program tersebut yaitu sebagai pedoman bagi BNN Provinsi, Kabupaten/Kota dan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota untuk mengetahui ketanggapan Kabupaten/Kota terhadap ancaman narkoba.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah (PWI Kalteng) M Harris Sadikin, tentang Peran Pers Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkona. Harris menjelaskan isi dari Undang undang Nomor 40 tahun 1999, tentang UU Pokok Pers.

Pada pasal satu ayat satu disebutkan bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Materi ketiga yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Tengah (KPID Kalteng) Chris Philip Alessandro. Chris mengangkat tema tentang Strategi Kebijakan Lembaga Penyiaran Dalam Penyebarluasan Informasi P4GN Di Kota Palangka Raya. Pada paparan yang berkaitan dengan penyiaran televisi dan radio.

Baca Juga :  Tim Prodi Farmasi FMIPA ULM Raih Gold Medal di Mandalika Essay Competition

Clhris mengurai pelaksanaan tugas dan wewenang yang dimiliki KPID yang mengacu pada peraturan KPI Pusat, bahwa dalam operasionalisasinya dibagi dalam 3 (tiga) bidang, yaitu Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, Bidang Pengawasan Isi Penyiaran dan Bidang Kelembagaan.

Terkait strategi kebijakan terkait P4GN, KPID Kalteng akan mendukung program P4GN melalui sosialisasi BNN dalam bentuk iklan layanan masyarakat, serta memperketat pengawasan isi siaran yang disiarkan melalui media massa eletronik khususnya televisi dan radio yang ada di Kalimantan Tengah.

Pada kegiatan yang digelar di salah satu hotel di Palangka Raya ini diikuti oleh para jurnalis dan reporter serta admin media sosial se Kota Palangka Raya., berlangsung sehari. (drt/k-10)

Iklan
Iklan