Banjarmasin, KP – Meski papan larangan melintas untuk angkutan berat terlihat sebelum menaiki jembatan Sungai Alalak Baru dari arah Banjarmasin jelas terpasang.
Namun, masih saja kendaraan atau angkutan barang mengindahkan larangan tersebut dan tetap melintasi di jembatan Sungai Alalak baru.
Dimana, Papan larangan tersebut sudah terpasang sejak uji coba pembukaan jembatan beberapa waktu lalu.
Saat dikonfirmasi Kasatlantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya menyatakan, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi tilang pada pengemudi truk karena jembatan tersebut masih dalam tahap uji coba.
“Belum bisa mengambil tindakan terkait masih adanya pelanggaran tersebut,” jelas Kasat kepada awak media.
Ia hanya bisa mengimbau kepada pengendara angkutan berat atau truk tidak melintas di atas jembatan hingga diresmikan.
Dikatakan Gustaf, Rencananya jembatan Sungai Alalak baru tersebut akan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo dan tinggal menunggu kepastian waktu serta jadwal dari pihak kepresidenan. (yul/K-4)