Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Selatan

Legalitas Ormas dan LSM Ditekankan

×

Legalitas Ormas dan LSM Ditekankan

Sebarkan artikel ini
hal 12 HSS 3 klm 7
BUPATI HSS - Achmad Fikry membuka sosialisasi Ormas dan LSM. (KP/Ist)

Kandangan, KP – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Achmad Fikry membuka sosialisasi bagi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Senin (11/10/2021) di Pendopo Wakil Bupati HSS.

Sosialisasi itu diikuti sebanyak 160 orang peserta, dengan dibagi dalam tiga sesi untuk menjaga protokol kesehatan Covid-19.

Baca Koran

ASN Kecamatan juga perlu mengetahui undang-undang terbaru tentang Ormas dan LSM, sehingga diikutkan dalam sosialisasi yang dilaksanakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) HSS tersebut.

Bupati HSS Achmad Fikry mengatakan, sosialisasi itu penting agar Ormas dan LSM betul-betul dapat mengikuti aturan dan prosedur yang ada, apalagi dengan adanya Undang-undang baru.

Bupati Achmad Fikry berharap, Ormas dan LSM bisa menjadi penyalur aspirasi masyarakat kepada pemerintah. Ia menjelaskan, ada jalur alternatif antara masyarakat dan pemerintah, salah satunya melalui Ormas dan LSM.

Ia menegaskan, perlunya legalitas Ormas dan LSM, sehingga aspirasi yang ditampung serta disampaikan memiliki prosedur dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami sangat mengapresiasi keberadaan Ormas ataupun LSM, tapi harus legal sehingga komunikasi dapat berjalan dengan mudah dan lancar. Tentu pemerintah akan lebih memprioritaskan Ormas dan LSM yang telah terdaftar untuk beraudiensi dengan pemerintah,” jelasnya.

Pada kesempatan itu Bupati meminta, Ormas dan LSM membantu pemerintah dalam menanggulangi protokol kesehatan, salah satunya menjadi teladan dalam menaati protokol kesehatan.

“Pemerintah menjadi teladan, anggota Ormas dan LSM menjadi teladan, maka masyarakat kita pasti akan mematuhi Protokol Kesehatan,” tuturnya.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten HSS Roni Rusnadi menyebutkan, dari ratusan Ormas dan LSM di Kabupaten HSS, baru 59 yang resmi terdaftar.

“Sisanya masih ilegal atau masih belum terdaftar secara resmi di Kesbangpol Kabupaten HSS,” ucapnya.

Baca Juga :  Hadirkan Chef Agus Sasirangan dalam Pembinaan Memasak B2SA 

Ia berharap, Ormas dan LSM yang belum terdaftar segera mengurusnya, agar segala hal seperti mengurus administrasi dan lainnya bisa dilakukan. (tor/K-6)

Iklan
Iklan