Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Mengawal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan

×

Mengawal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini

Oleh : Ach. Fatori
Pengiat Pemilu dari Kabupaten Tanah Laut

Partisipasi politik merupakan inti dari proses demokrasi di suatau negara. Partisipasi politik memiliki peran penting bagi pembangunan politik demokrasi. Cara paling mudah mengukur demokratis tidaknya suatu sistem politik adalah dengan melihat tingkat partisipasi politik warganya. Dalam konteks pemilu, voters turn out dari partisipasi warga menjadi basis dukungan terhadap kekuasaan yang absah melalui kompetisi pemilu di antara para peserta.

Baca Koran

Pentingnya partisipasi pemilih dalam demokrasi yang dilakukan dengan mekanisme pemilu ataupun pemilihan, perlu adanya sebuah insturmen yang dapat memberikan jaminan agar warga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya. Dalam hal ini adalah dengan menjamin warga masuk sebagai daftar pemilih.

Dalam rangka memberikan jaminan agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya, penyelenggara yang diberikan mandat oleh negara untuk melaksanakan pemilu secara teknis harus menyediakan daftar pemilih yang akurat. Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan basis paling utama dalam partisipasi politik masyarakat dalam pemilu atau pemilihan.

Masalah Klasik Daftar Pemilih

Dinamika Pemilu dan Pemilihan di Indonesia selalu diwarnai dengan persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Katakanlah pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan di Binuang, Bawaslu masih menemukan beberapa data pemilih yang diduga bermasalah di 18 TPS yang akan melaksanakan PSU. Diantaranya terdapat 40 orang yang sudah meninggal masuk dalam daftar pemilih (banjarmasin.tribunnews.com, 26 Mei 2021). Masalah daftar pemilih dapat dikatakan sebuah topik yang selalu dijadikan gugatan dalam perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi.

DPT yang bermasalah berpotensi terjadinya penggelembungan suara atau dengan kata lain suara palsu. Hal tersebut dapat menguntungkan salah satu pihak baik itu paslon maupun partai bersamaan dengan merugikan pihak lainnya. Potensi tersebut semakin krusial dikarenakan Pemilu serentak 2024 yang akan datang dengan desain keserentakan yang sama dengan Pemilu 2019 dengan empat surat suara (Presiden dan Wakil, DPR, DPD, DPRD) untuk dipiliah oleh warga.

Baca Juga :  Akar Masalah Dunia Pendidikan

Menurut Komisioner KPU Viryan Aziz dalam Prayudi (2018) berulang-ulangnya permasalahan DPT ini tidak hanya akibat dari ketepatan teknis penyusunannya. Katakanlah berkenaan dengan data ganda, terjadi karena proses administrasi kependudukan pada masyarakat yang masoh belum rapi, perekaman bisa lebih dari satu kali atau proses penginputan data yang belum tuntas.

Padahal disisi lain, tahapan pemutakhiran daftar pemilih merupakan tahapan Pemilu yang terpanjang prosesnya dan terlama waktu pengerjaannya. Pemutakhiran data dilakukan sejak awal tahapan hingga menjelang hari-H pemungutan suara, angka definitif daftar. Meskipun diluar tahapan pemilu/pemilihan, proses pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih tetap terus dilakukan yaitu dalam serangkaian pemutkahiran daftar pemilih berkelanjutan. Hal tersebut tentu tidak selaras antara usaha yang telah dilakukan untuk terus memperbaiki daftar pemilih dengan realita yang terjadi berkenaan dengan permasalahan DPT.

Mengawal Daftar Pemilih Sejak Dini

Terdapat beberapa sistem yang pernah digunakan oleh Indonesia dalam melakukan pendataan dan pendaftaran pemilih yaitu Civil Registry List, Periodic List, Continuous List. Sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini, Indonesia menggunakan sistem Continuous List, yaitu pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan. Continous List kemudian dikenal dengan istilah DPB (Daftar Pemilih Berkelanjutan).

DPB dilakukan untuk mengupdate daftar pemilih yang bertujuan untuk memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. Secara teknis, pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang tidak sedang melaksanakan Pemilu/Pemilihan (non tahapan). Sesuai pasal 14 huruf (I) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan bagian yang sangat penting untuk meningkatkan kualitas daftar pemilih. Karena dalam prosesnya membicarakan pergerakan data masyarakat yang sangat dinamis setiap saat. Dalam pengerjaan proses kerja data pemilih berkelanjutan yakni memperbaiki elemen data pemilih, pemilih baru (berusia 17 tahun atau sudah menikah dan sudah melakukan perekaman e-ktp), pindah domisili, ada perubahan status identitas sebagai anggota TNI/POLRI atau sebaliknya, dan juga adanya pemilih yang sudah meninggal dunia.

Baca Juga :  KINERJA LEGISLATID DI DAERAH

Oleh karena itu, pelaksanaan pemutakhiran data dan daftar pemilih berkelanjutan ini harus dilaksanakan secara optimal mungkin dan dikawal sebaik mungkin. Agar tujuan dari dilakukannya pemutakhiran DPB dapat dicapai. Tentu keterlibatan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu yang bertugas untuk mengawasi proses pemilu termasuk diantaranya pemutakhiran DPB harus betul-betul dapat menghasilkan kualits daftar pemilu/pemilih berikutnya.

Menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas tidak hanya tugas KPU sebagai penyelenggara ataupun tugas Bawaslu untuk mengawasinya. Perlu adanya partisipasi dari masyarakat yang dapat terlibat aktif dalam mengkawal pemutakhiran daftar pemilih dalam hal ini adalah DPB. Masyarakat dapat berpartisipasi aktif untuk mengawasi dan mendaftarkan diri sebagai pemilih bagi yang benar-benar memiliki hak pilih ke setiap tingkatan petugas pemilu baik di kelurahan maupun desa. Secara teknis masyarakat dapat membantu memantau Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dengan melihat data pemilih pada website atau memberikan tanggapan secara langsung kepada KPU/Bawaslu setempat.

Partisipasi aktif masyarakat untuk terlibat dalam pemutakhiran data dan daftar pemilih akan sangat baik untuk kesehatan Pemilu/Pemilihan yang tentunya akan mengasilkan daftar pemilih yang berkualitas yang nantinya akan berimplikasi terhadap kualitas hasil pemilu yang berintegritas.

Iklan
Iklan