Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Panitia Pelaksana Pilkades Harus Kerja Ekstra Hadapi Pilkades Serentak

×

Panitia Pelaksana Pilkades Harus Kerja Ekstra Hadapi Pilkades Serentak

Sebarkan artikel ini
15 Katingan Anggota DPRD Katingan Gimmak Bulinga
Anggota DPRD Katingan Gimmak Bulinga. (kp/istnaeni).

Kasongan, KP – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Katingan saat ini sedang berjalan, dan hari pelaksanaannya akan digelar pada 23 November 2021 mendatang.

Sedangkan yang melaksanakan Pilkades, sebanyak 42 Desa di 13 wilayah Kecamatan. Artinya, di semua wilayah Kecamatan, dari Katingan Kuala hingga Bukit Raya, semuanya melaksanakan Pilkades.

Baca Koran

Meskipun hari H nya pada 23 November yang akan datang, namun Gimmak Bulinga selaku wakil rakyat, atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, saat dikonfirmasi, Senin (25/10/2021) tadi, kepada sejumlah media berharap pelaksanaannya berjalan lancar, sukses, aman dan kondusif.

“Bukan saat pencoblosan dan perhitungan suara saja, tapi juga di saat pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji bagi Kades yang terpilih di masing-masing Desa,” harap Gimmak Bulinga

Oleh karena pelaksanaan Pilkades serentak ini waktunya masih di situasi pandemi covid, sehingga dirinya mengingatkan kepada masing-masing panitia pelaksana Pilkades di masing-masing Desa agar mentaati protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Pasalnya, baik saat pelaksanaan tahapan demi tahapan maupun di hari H nya, ada kemungkinan mengundang kerumunan.

“Misalnya, saat digelarnya kampanye dan pada saat pencoblosan dan penghitungan suara,” ujar legislator PDI Perjuangan ini.

Maksudnya, dirinya meminta kepada masing-masing panitia pelaksana, agar mengantisipasi kerumunan dimaksud. Kalau untuk masker dan mencuci tangan, mungkin masih bisa dilakukan. Namun, untuk kerumunan inilah yang harus ekstra diingatkan kepada masyarakat pemilih yang ingin mencoblos di TPS nantinya.

Selanjutnya, menjawab pertanyaan media, jika ada panitia pelaksana menambah persyaratan terhadap bakal calon Kepala Desa (balon Kades) yang ingin mendaftar sebagai calon Kades menurutnya, meskipun diperbolehkan asalkan tidak melanggar aturan dan perundang-undangan yang ada di atasnya serta Peraturan Bupati (Perbup), namun, sebaiknya, taatilah aturan yang ada saja.

Baca Juga :  Izin ke WC, Seorang Tahanan Lapas Kelas IIA Palangka Raya Kabur

“Intinya persyaratan yang ada itu sudah pas. Sehingga, semua panitia pelaksana sebaiknya mengacu pada persyaratan yang sudah ditetapkan di dalam aturan dan perundang-undangan serta Perbup yang sudah ada,” saran anggota dewan asal daerah pemilihan (dapil) Katingan III yang meliputi wilayah kecamatan Katingan Tengah hingga Bukit Raya ini. (Isn/K-10)

Iklan
Iklan