Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pemko Diminta Selesaikan Program Normalisasi DAS dan Drainase

×

Pemko Diminta Selesaikan Program Normalisasi DAS dan Drainase

Sebarkan artikel ini
Hal 10 4 Klm Rusnunawa di tepi siring
SIRING BANJARMASIN- Inilah bangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Taluk Kelayan, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan, yang tampak megah di tepi Sungai Muara Kelayan Banjaramasin. (KP/Istimewa)

Pemko wajib wajib menguasai sepenuhnya DAS. Karenanya setiap bangunan yang berada di atas sungai atau yang bisa menghambat aliran sungai harus direlokasi

BANJARMASIN,KP – Menghadapi tibanya musim hujan saat ini Pemko Banjarmasin melalui SKPD terkait diingatkan untuk menyelesaikan program normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan drainase di kota ini.

Baca Koran

Anggota komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Eddy Junaidi mengatakan, Pemko Banjarmasin mutlak untuk menjaga dan melestarikan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan drainase dan menindak tegas terhadap setiap bangunan yang menutup aliran sungai.

“Pemko wajib wajib menguasai sepenuhnya DAS. Karenanya setiap bangunan yang berada di atas sungai atau yang bisa menghambat aliran sungai harus direlokasi,” kata Eddy Junaidi.

Kepada {KP} Senin (18/10/2021) ia menyebut, dari hasil rapat kerja komisi III dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) beberapa waktu lalu, dari update terakhir di Banjarmasin ada sebanyak 200 sungai dan anak sungai yang wajib dijaga kelestariannya.

Ia mengatakan dengan jumlah sungai sebanyak itu, maka wajar jika Banjarmasin dikenal sebagai kota ‘seribu sungai. Meski katanya melanjutkan. sebagian besar sungai di kota ini dalam kondisi memprihatinkan dan menuntut untuk dinormalisasi.

Menurutnya, selain normalisasi sungai penting juga diantisipasi adalah menjaga daerah resapan air lainnya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ditandaskan anggota komisi III dari F- Partai Demokrat ini, menjaga dan melestarikan daerah resapan air sangatlah penting untuk mengantisipasi ancaman banjir dan menjaga kelestarian lingkungan.

Lebih jauh ia mengatakan, banyaknya pengalihan fungsi lahan yang tidak terkendali merupakan ancaman besar terhadap kelestarian lingkungan yang harus dihindari.

” Karenanya untuk mengantisipasi ancaman membahayakan lingkungan itu Pemko Banjarmasin harus sungguh-sungguh dan konsekuen melaksanakan dan melakukan pengawasan pengembangan berbagai pembangunan infrastruktur kota ini,” katanya.

Baca Juga :  Banjarmasin Kucurkan Anggaran Miliaran Rupiah untuk Penanganan Sampah

Hal senada juga dikemukakan Ir, Sukrowardi yang lebih menyoroti kawasan resapan air (catchment area) air di kota ini lantaran dinilainya banyak yang makin tergerus.

Sukrowardi yang juga anggota komisi III DPRD Kota Banjarmasin ini mengatakan , kondisi itu terjadi lantaran kawasan resapan air banyak dialihfungsikan menjadi pemukiman maupun akibat desakan pengembangan pembangunan infrastruktur lainnya.

Padahal tandas Sukrowardi, kawasan resapan air mutlak dipertahankan, bahkan diupayakan untuk ditambah karena selain tidak hanya berfungsi mengantisipasi ancaman banjir saat musim hujan, resapan air juga sangat berguna dalam mengatasi kekeringan.

Sebelumnya ia juga mengingatkan , banyaknya pengalihan fungsi lahan yang tidak terkendali merupakan ancaman besar terhadap kelestarian lingkungan, sehingga diharapkan Pemko Banjarmasin sungguh-sungguh melaksanakan dan melakukan pengawasan pengembangan kota ini kedepan.

Sebagaimana kata politisi Partai Golkar ini menegaskan, dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin yang seharusnya menjadi kerangka acuan dalam pengembangan pembangunan kota ini.

Dicontohkan dalam Perda RTRW Nomor : 5 tahun 2013 yang belum lama ini sudah selesai direvisi dan ditetapkan menjadi Perda disebutkan, salah satu kawasan resapan air adalah Jalan Zafri Zamzam atau tepatnya Pulau Insan serta kawasan resapan air di Kelurahan Mantuil.

Selain kawasan resapan air juga telah ditetapkan kawasan strategis untuk kepentingan penyelamatan (sungai) yaitu meliputi bantaran Sungai Martapura, bantaran Sungai Alalak dan Sungai Barito.

Lebih jauh ia mengatakan mengatakan, Kota Banjarmasin dengan hanya memiliki luas wilayah sekitar 98,46 kilometer persegi dengan jumlah penduduk cukup padat sekitar 700 ribu jiwa lebih sebenarnya sudah tidak memungkinkan lagi adanya pembangunan sarana fisik.

“Apalagi jika dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang, dimana pemerintah daerah selain dituntut untuk menjaga kelestarian lingkungan, tapi juga berkewajiban memenuhi kawasan resapan air dan ketersedian Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang memadai,`” demikian kata Sukrowardi. (nid/K-3)

Iklan
Iklan