Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Penarikan Pajak Daerah Bakal Digabung Dalam Satu Perda

×

Penarikan Pajak Daerah Bakal Digabung Dalam Satu Perda

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 KLm Saunatan
BANTU LANSIA- Wakil rakyat dari Fraksi PDIP yang juga Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Saut Nathan Samosir, langsung turun ke lapangan membantu lansia yang kesusahan dan warga korban kebakaran. (KP/Opiq)

Penggabungan Perda Pajak itu harus dilakukan untuk penyesuaian dengan Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pelaksanaannya

BANJARMASIN, KP – Terbitnya Undang- Undang Nomor : 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja berdampak signifikan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin.

Baca Koran

Termasuk diantaranya, terkait landasan hukum soal penarikan pajak daerah yang sebelumnya masing- masing diatur dalam Perda secara spesifik atau tersendiri.

” Menyusul terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, maka seluruh Perda soal pengaturan pajak daerah Kota Banjarmasin akan digabung menjadi satu Perda,” kata Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Banjarmasin Arufah Arif.

Dihubungi {KP} Minggu (10/10/2021) Arufah Arif menjelaskan, penggabungan Perda Pajak itu harus dilakukan untuk penyesuaian dengan Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pelaksanaannya

Menurutnya, terkait penyesuaian UU Cipta Kerja tersebut, setidaknya ada 65 Perda Kota Banjarmasin yang akan dilakukan perubahan atau direvisi, bahkan harus dicabut.

” Sebagaimana sebelumnya disampaikan saat ini Bapemperda bersama Bagian Hukum Pemko Banjarmasin sedang melakukan evaluasi terhadap Perda yang akan direvisi maupun dicabut,” ujarnya.

Secara terpisah Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin Subhan Noor Yaumil juga membenarkan, akan digabungnya Perda Kota Banjarmasin tentang Pajak Daerah tersebut.

Dijelaskannya, menyesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja setidaknya ada sembilan Perda terkait pajak yang akan digabung menjadi satu Perda.

Subhan menyatakan, penggabungan Perda terkait Pajak Daerah menjadi satu Perda itu masih dalam pembahasan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin.

” Sedikit ada sembilan Perda yang nantinya digabung satu Perda. Seperti Pajak Perhotelan, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Parkir, Pajak Hiburan,” ujarnya.

Menurut Subhan, jika sudah disahkan Perda Pajak Daerah, semua Perda terkait pajak yang diatur secara tersendiri itu tidak berlaku lagi.

Baca Juga :  Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri Terima Silaturahmi Kepengurusan Baru IKMABAN

Sebelumnya Kasubag Produk Hukum Kabupaten/ Kota Wilayah 2 Biro Hukum Pemprov Kalsel Andik Mawardi menjelaskan, menyusul diterbitkannya UU Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya sedikitnya ada 51 turunan UU itu yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah Pemko dan DPRD Banjarmasin.

Sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ujarnya. terkait Perda yang tidak sesuai dengan UU Cipta Kerja agar dijadikan skala prioritas untuk dimasukkan dalam propemperda tahun 2022 .

Ia menjelaskan, dengan terbitnya UU Cipta Kerja tersebut banyak sekali berdampak pada berbagai aturan yang telah dibuat pemerintah daerah.

Seperti katanya mencontohkan , Perda Ketenagakerjaan, Pendidikan, Kesehatan, Retribusi dan Pajak Daerah dan berbagai aturan lainnya untuk dilakukan penyesuaian dengan UU Cipta Kerja.(nid/K-3)

Iklan
Iklan