Banjarmasin, KP – Dua kurir narkoba ditangkap anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan di Jalan Kelayan B Gang Gembira RT 17 Banjarmasin Selatan, Senin malam (25/10) silam.
Adapun kedua tersangka, yakni Samsul Bahri alias Kai (58), Jalan Kelayan B Gang Gembira RT 17 Banjarmasin Selatan dan Zainal Aqli (20), warga Jalan Kelayan B Gang Gembira RT 17 Banjarnasin Selatan.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono S.Sos, saat dikonfirmasi Jum’at (29/10), mengatakan kedua tersangka diamankan bersama barang bukti.
“Keduanya akan terancam pasal 112 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Tersangka Kai ditangkap bersama barang bukti 23 paket shabu dengan berat 1,65 gram, 1 paket shabu total berat 0,81 gram, tempat kaca mata warna hijau untuk menyimpan sabu.
Sedangkan tersangka Aqli ditangkap bersama barang bukti berupa 9 paket shabu seberat 0,40 gram, kotak rokok dan sendok dari sedotan plastik.
Tertangkapnya tersangka Kai pada saat anggota sedang melakukan hunting di wilayah hukum Banjarmasin Selatan. Saat melintas di Jalan Kelayan B Gang Gembira Banjarmasin Selatan, anggota melihat tersangka yang gerak-geriknya mencurigakan sedang duduk di teras rumah.
Lalu anggota menggeledah rumah tersangka dan ditemukan barang bukti dalam karung.
Sedangkan anggota lainnya melakukan penggeledahan tersangka Aqli saat sedang berdiri di pinggir jalan tak jauh dari rumahnya.
Disana anggota yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Herjunaidi, menemukan barang bukti dalam kotak rokok.
Kedua tersangka ini langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan, bersama barang buktinya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (fik)















