Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Sampai Oktober Ada 73 Kasus Kekerasan Anak

×

Sampai Oktober Ada 73 Kasus Kekerasan Anak

Sebarkan artikel ini
Hal 9 1 Klm H Iwan Fitriady
H Iwan Fitriadi

Banjarmasin, KP – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Banjarmasin Iwan Fitriady mengatakan, jumlah kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Banjarmasin setiap tahunnya bergerak fluktuatif dengan kecenderungan meningkat.?

Ia menyebutkan dalam tiga tahun terakhir, yaitu dari tahun 2019 terjadi 57 kasus, tahun 2020 terjadi sebanyak 77 kasus. Sementara sampai pertengahan bulan Oktober tahun 2021 ini tercatat sudah ada 73 kasus.

Kalimantan Post

” Hingga akhir Desember nanti diprediksi kekerasan terhadap anak bisa melebihi angka 77 kasus seperti terjadi tahun 2020 lalu,” ujar Iwan Fitriady.

Hal itu dikemukakannya, usai menerima kunjungan kerja studi banding komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu ke DPRD Kota Banjarmasin, Jumat (15/10/2021).

Menurutnya, meski jumlah kasus anak cenderung mengalami peningkatan, namun demikian jika melihat kasus yang terjadi ada sisi positifnya.

Sisi positifnya ujarnya, kesadaran masyarakat untuk melaporkan kekerasan terhadap anak atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terus meningkat.

” Sementara sisi negatifnya, kita merasa prihatin karena kasusnya yang terjadi setiap tahun masih belum ada penurunan,” katanya.

Iwan Fitriady menjelaskan, banyak sekali faktor yang mempengaruhi terjadinya kekerasan terhadap anak.

Secara umum lanjutnya mencobtohkan, mulai masalah psikologis,ekonomi, salah pengasuhan dan sejumlah faktor lainnya

Menyinggung jumlah kasus yang diselesaikan Iwan Fitriady menyebutkan, dari seluruh kasus terjadi oleh pihaknya sudah untuk diproses lebih lanjut.

Dari kata Iwan Fitriady, diselesaikan secara kekeluargaan setelah dilakukan mediasi, hingga diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banjarmasin guna dilakukan pengusutan lebih lanjut hingga proses hukum

” Kalau dipresentasikan kasus kekerasan terhadap anak ini yang sampai menjalani proses hukum di bawah 50 persen,” katanya.

Baca Juga :  Pembahasan RAPBD-P Banjarmasin Dimulai, Ketua DPRD Ingatkan Transparansi

Dijelaskan, dilakukannya proses hukum umumnya karena peristiwa kekerasan terhadap anak yang terjadi tergolong berat. (nid/K-3)

Iklan
Iklan