Martapura, KP – Sejumlah arsip tak bernilai guna, dimusnahkan di Depo Arsip Kabupaten Banjar, Selasa (12/10) dan dihadiri Bupati H Saidi Mansyur dan Wakil Bupati Habib Idrus Al Habsyie. Pemusnahan sendiri dilakukan menggunakan mesin pencacah kertas.
Bupati Saidi Mansyur mengatakan, pemusnahan arsip merupakan tanggung jawab pencipta arsip, sebagaimana prosedur dan tata caranya yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip.
”Arsip sebagai rekaman kegiatan lembaga juga merupakan bukti akuntabilitas kinerja, memori dan identitas serta bahan pertanggungjawaban, oleh sebab itu, sesuai amanat undang–undang, kita tidak boleh memusnahkan arsip tanpa dinilai terlebih dahulu melalui prosedur yang benar,” jelas Saidi.
Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Daerah drg Yasna Khairina menambahkan, yang dimusnahkan meliputi arsip Disdukcapil kurun waktu tahun 2009 dan arsip Kantor Kecamatan Gambut kurun waktu 2012 hingga 2017.
”Arsip yang dimusnahkan karena memiliki informasi yang sudah tidak bernilai guna, kemudian sejak Kabupaten Banjar berdiri baru 3 kali pemusnahan arsip dilakukan. Diharap yang akan datang tertib arsip dikelola baik, karena arsip merupakan bukti akuntabilitas,” jelasnya.
Disamping itu, lanjutnya, setiap arsip yang tak bernilai guna secara fungsi retensi itu wajib dimusnahkan, tidak mesti terjadwal setahun sekali atau berapa kali tahun sekali, kita sudah ada Peraturan Bupati yang mengaturnya,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip oleh Bupati Saidi Mansyur, Kadis Dukcapil Azwar dan Camat Gambut Ahmad Fauzan, disaksikan Sekretaris Dispersip Kalsel dan perwakilan Inspektorat Banjar. (Wan/K-3)