Banjarmasin, KP – Beberapa klinik dan rumah sakit sawasta di Kota Banjarmasin sudah menerapkan batas tarif maksimal untuk layanan Polymerase Chain Reaction (PCR) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Dari pantauan di lapangan, sedikitnya ada dua lokasi fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang sudah menerapkan tarif maksimal PCR untuk wilayah luar pulau Jawa-Bali.
Misalnya RS Siloam, Banjarmasin. Dari informasi yang dihimpun, salah satu rumah sakit swasta yang baru beroperasi di Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ini sudah menjalankan SE Dirjen Pelayanan Kesehatan RI yang diterbitkan pada 27 Oktober 2021 lalu.
Dalam SE bernomor HK.02.02/1/3843/202 itu, tertera atas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab seharga Rp 275.000 untuk di wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Sedangkan wilayah di luar Jawa-Bali, sebesar Rp 300.000.
Hal serupa juga dilaksanakan oleh klinik kesehatan yang membuka layanan pemeriksaan virus SARS Co-2 dengan mendeteksi DNA virus tersebut di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Kepala Cabang Klinik Tirta Banjarmasin, dr Maulida Anggraini menjelaskan, bahwa pihaknya sudah memakai tarif tersebut sejak 28 Oktober yang lalu, atau sehari setelah SE Dirjen Pelayanan Kesehatan RI itu diterbitkan.
“Sudah dari 28 Oktober semua cabang sudah turun harganya, di Pulau Jawa-Bali Ro 275 ribu dan di Kalimantan Rp 300 ribu,” ucapnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Sabtu (30/10) siang.
Padahal diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin sendiri belum mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait perubahan batas tarif maksimal layanan PCR.
Bahkan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi sendiri mengaku bahwa tarif baru layanan PCR tersebut akan efektif berlaku pada awal November mendatang.
Hal itu dikarenakan pihaknya memerlukan waktu untuk mensosialisasikan keputusan SE tersebut agar bisa dijalankan oleh seluruh fasyankes di Kota Banjarmasin.
Terkait hal itu, dr Maulida menuturkan, pihaknya sudah berkomitmen untuk mengikuti apa kebinakan Pemerintah.
“Kita menyesuaikan saja, jadi begitu edaran soal perubahan tarif tersebut keluar langsung kita terapkan,” ungkapnya.
Dalam sehari, Klinik kesehatan yang bekerjasama dengan jasa transportasi penerbangan itu mampu melayani lebih dari 800 pasien yang memeriksakan diagnosa kesehatannya soal paparan Covid-19.
“Untuk masa berlakunya sendiri juga ikut peraturan pemerintah, yakni 3 kali 24 jam,” imbuhnya.
Perubahan tarif layanan PCR tersebut disambut baik oleh Indah Yuliana Rustam yang saat itu sedang memeriksakan dirinya di Klinik Tirta.
“Kebetulan saya mau berangkat menggunakan pesawat, jadi tarif baru pemeriksaan PCR yang lebih murah ini sangat membantu para ASN untuk melakukan kunjungan ke luar daerah,” ungkap salah satu pejabat di Kabupaten Barito Kuala (Batola) itu. (Zak/KPO-1)