Ancaman hukuman penjara 15 sampai 20 tahun atau bisa seumur hidup dan hukuman mati
BANJARMASIN, KP – Terdakwa mutilasi secepatnya disidangkan di PN Banjarmasin.
Menyusul perkaranya dilimpahkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Banjarmasin ke Pengadilan Negeri (PN) dan bersiap disidangkan.
JPU telah melimpahkan perkara pembunuhan yakni dengan cara mutilasi. Peristiwa sadis itu terjadi di Jalan Belitung Laut, Gang Keluarga, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Terdakwa berinisial HP (40), kami limpahkan ke Pengadilan Banjarmasin hari ini (kemarin),” kata JPU, Radityo Wisnu Aji kepada wartawan, Selasa (5/10).
Selanjutnya, tinggal menunggu ketetapan dari PN Banjarmasin terkait susunan Majelis Hakim pengadil dan pemeriksa perkara serta jadwal pelaksanaan sidang perdana.
Terdakwa, kata Radityo, disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam dakwaan primer, juga pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam dakwaan subsider.
“Ancaman hukumannya, primer penjara 15 sampai 20 tahun atau bisa seumur hidup dan hukuman mati,” kata Radityo.
Terkait status kejiwaan terdakwa, Radityo menegaskan, yang bersangkutan bukan merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
“Penelitian kami di tahap dua, kami berkeyakinan yang bersangkutan tidak mengidap gangguang jiwa.
Tapi memang kecendrungan psikopat karena sering melihat video sadis di internet termasuk tentang pemenggalan kepala,” tambah Radityo.
Itu lanjutnya diakui juga oleh terdakwa, yang sering ke warnet untuk melihat video sadis.
Terdakwa yang juga merupakan residivis tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini, masih ditahan di ruang tahanan Polsek Banjarmasin Barat.
Diberitakan sebelumnya, perbuatan sadis dilakukan terdakwa dengan memutilasi korbannya seorang perempuan yakni Rahmah (33) di rumah kosong di Gang Keluarga, Jalan Belitung Laut, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, pada Rabu (2/6/2021).
Dari berkas yang disampaikan penyidik kepada Jaksa, kejadian diawali dari aktivitas terdakwa mencari teman kencan di kawasan pasar Sudimampir.
Karena muncul berbagai persoalan antara terdakwa dan korban, terdakwa tega menghabisi nyawa korban dengan sadis.
Tak berselang lama setelah kejadian, di hari yang sama terdakwa yang sempat berupaya melarikan diri ke arah Kabupaten Tanah Laut dapat ditangkap. (K-2)