Banjarmasin, KP – Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengajak lurah dan camat untuk mengawal program prioritas pembangunan kota Banjarmasin.
Dari ketiga program unggulan dan prioritas yang ditekankan meliputi Revitalisasi sungai untuk pariwisata berbasis sungai dan transfortasi, melahirkan Wira Usaha Baru berbasis UMKM dan regulatif untuk menjadikan kota Banjarmasin sebagai kota perdagangan dan jasa dan menjadikan pelayanan publik yang cepat yang mudah berbasis smart city.
Hal itu ditegaskan karena ujar Ibnu, karena camat dan lurah sebagai perpanjangan tangan pemerintah kota Banjarmasin diharapkan membantu mempermudah pelayanan publik.
“Tiga prinsip Pelayanan diutamakan yakni jika mudah mengapa harus dipersulit, jika bisa dipercepat jangan diperlambat, dan jika bisa hari ini kenapa harus ditunda besok, “tegas Ibnu membuka rapat kerja/koordinasi Camat dan Lurah Sekota Banjarmasin, Di Golden Tulip, Senin (11/10).
Rakor ini sengaja narsum dari BPN Kota Banjarmasin serta Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin karena banyaknya keluhan warga terkait perbedaan nama di KTP dan Sertifikat tanah. “Persoalan terkait surat keterangan pergantian nama KTP yang bermasalah juga pada urusan tanah atau perkreditan, hal ini juga menjadi keluhan yang banyak masuk di kelurahan,” ujar Ibnu.
Bahkan konsekuensi ini lurah dan camat memiliki tanggungjawab dengan mempermudah pelayanan masyarakat. Ia memberikan solusi dapat dilakukan dengan surat keterangan dari lurah atau camat untuk mempercepat pelayanan masyarakat. “Yang jelas ikuti aturan, dan kalau bisa diperjelas dengan surat keterangan dari lurah untuk mempermudah pelayanan masyarakat, katanya.
Sedangkan Lurah Sungai Miai, Maya Tanjung Putri mengakui banyak persoalan terkait kepemilihan hak atas tanah di wilayahnya. Tanah kosong yang dibiarkan pemiliknya dimintanya agar benar-benar dijaga dan kalau perlu di sertifikat sebagai kepemilikan surat resmi hak tanah dari BPN. “Jika misalnya ada tanah yang kosong maka kami kelurahan memintanya Setiap RT untuk mendata dan melaporkan. Keinginan agar hak tanahnya memiliki memiliki status kepemilikan yang jelas atau sertifikat dan melakukan penyelesaian dalam pembayaran PBB. (vin/K-3)