Seluruh obat-obatan yang diedarkan atau dijual di pasaran maupun secara online harus tetap memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
BANJARMASIN, KP – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Zainal Hakim mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan mewaspadai terhadap penjualan penjualan obat tradisional secara ilegal.
“Masalahnya karena penjualan obat secara ilegal baik yang dijual secara langsung di pasaran maupun secara online masih sangat masif. Paling banyak adalah obat-obatan tradisional,” katanya kepada {KP} Minggu (24/10/2021) kemarin.
Ia mengatakan, seluruh obat-obatan yang diedarkan atau dijual di pasaran maupun secara online harus tetap memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menyinggung pengawasan dari Balai Besar POM Banjarmasin selama ini terhadap peredaran dan pengawasan terhadap obat-obatan Zainal Hakim menilai masih harus lebih ditingkatkan lagi.
“Upaya antisipasi itu harus dilakukan secara rutin untuk melindungi masyarakat karena obat-obatan yang dijual tanpa izin edar dapat membahayakan bagi kesehatan masyarakat,” ujar wakil ketua komisi membidangi masalah kesehatan dan pendidikan ini.
Sebelumnya ia mengemukakan, mengapresiasi pihak Balai Besar POM Kota Banjarmasin bersama dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalsel yang beberapa waktu lalu melaksanakan Operasi Gabungan dalam menyikapi peredaran dan penjualan obat-obatan khususnya obat tradisional ilegal di sejumlah kabupaten/kota di Kalsel.
Dalam operasi itu ujarnya, sedikitanya 39 macam obat-obatan tradisional ilegal berhasil diamankan seperti jamu pegal linu, jamu asam urat serta jamu kuat dan sejumlah obat tradisional lainnya.
Terkait operasi ini Zainal Hakim berharap, agar Balai Besar POM Kota Banjarmasin bersama pihak terkait lainnya terus secara rutin dilaksanakan secara terkoordinasi.
Masalahnya ungkapnya, terakhir berdasarkan rilis yang dikeluarkan BPOM pusat beberapa hari lalu menemukan adanya indikasi peredaran produk obat tradisional, produk kosmetik dan obat suplemen kesehatan yang membahayakan.
Berdasarkan hasil pengujian selama Juli sampai September 2021 ujarnya. BPOM menemukan 53 jenis produk obat tradisional dengan kandungan bahan kimia obat (BKO) serta 18 jenis produk kosmetik mengandung bahan yang dilarang atau bahan berbahaya bagi kesehatan
Ditandaskanya, sesuai Undang-Undang Nomor : 36 tahun 2009 tentang kesehatan disebutkan dilarang keras mengendarkan dan memperjual belikan obat-obatan atau pangan secara illegar tanpa izin edar diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 milyar.
Kembali Zainal Hakim mengingatkan, agar masyarakat lebih teliti dan berhati-hati untuk tidak mengkonsumsi obat atau menggunakan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan.
Caranya ujarnya, dengan terlebih dahulu mengecek apakah keemasannya dalam kondisi baik, cek label untuk mengetahui produk dan apakah sudah tertera izin edar dari Badan POM. (nid/K-3)















