Banjarmasin, KP – Misteri kapan pemenang lelang terbuka jabatan tinggi pratama atau Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin akhirnya terkuak.
Pasalnya, berdasarkan sumber anonim yang diterima Kalimantan Post, pelantikan pejabat definitif yang bakal duduk di kursi panglima ASN di Pemerintahan Kota Banjarmasin itu sudah diagendakan pada Selasa, 30 November 2021 nanti.
Seperti diketahui di awal, sosok siapa yang menjadi Sekda Banjarmasin sudah disampaikan secara tersirat oleh Wali Kota, Ibnu Sina. Yakni Ikhsan Budiman.
Pejabat muda yang saat ini masih mengabdi sebagai Staf Ahli Bupati Tanah Bumbu itu terpilih dan menyingkirkan dua kompetitor lainnya yang direkomendasikan oleh tim Panitia Seleksi lelang terbuka.
Bahkan, saat dihubungi awak media, Ikhsan pun tak menampiknya. Bahkan posisinya saat ini sudah berada di Kota Banjarmasin.
“Datang dari Jakarta langsung ke Banjarmasin. Dapat kabar pelantikan itu dari pak wali langsung, kemarin Kamis (25/11). Infonya pelantikannya itu sore,” ucapnya, saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Jumat (26/11) sore.
Ia menganggap, prosesi pelantikan ini adalah hal yang biasa. Karena yang terpenting baginya adalah kinerja nanti, setelah resmi menjabat sebagai Sekda definitif.
“Di awal nanti saya akan melakukan konsolidasi. Pertama Sekretariat Daerah dulu. Kita juga akan ke SKPD-SKPD, karena tidak tersebar tidak hanya di lingkungan Pemko. Ada yang di jalan Pramuka, Kayutangi dan lainnya,” jelasnya.
Terkait kesiapan kostum saat menjalani proses pelantikan dirinya nanti, Ikhsan tampaknya juga tidak terlalu mementingkan hal itu.
“Seadanya saja. Kostum yang ada-ada ini saja,” terangnya sembari tertawa.
“Dan kemungkinan yang hadir saat pelantikan cuma istri saja,” tambahnya.
Lantas, bagaimana dengan status kepegawaiannya di Kabupaten Tanah Bumbu?
Menjawab hal itu, Ikhsan menyebutkan bahwa jabatan dirinya di Kabupaten Tanah Bumbu secara otomatis akan dicabut.
“Saya mengikuti proses lelang. Berdasarkan aturan ketika dilantik, jabatan di kabupaten secara otomatis dicabut. Jadi antara BKD dan BKD yang mengurusnya,” tutupnya. (zak/K-7)