Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Alasan Pandemi DPRD, Pesimis Capai Target Prolegda

×

Alasan Pandemi DPRD, Pesimis Capai Target Prolegda

Sebarkan artikel ini

Lambannya penyelesaian Prolegda penyebabnya dikarena kebanyakan Pansus yang ditugaskan membahas Raperda malas dan tidak secara rutin menjadwalkan rapat pembahasan

BANJARMASIN, KP – Berakhirnya tahun anggaran 2021 tinggal satu setengah bulan lagi, namun kinerja DPRD Kota Banjarmasin dalam melaksanakan fungsinya, yaitu tugas legislasi berjalan tidak maksimal.

Baca Koran

Bahkan dalam tahun 2021 ini lembaga perwakilan rakyat itu mentargetkan program legislasi daerah (prolegda) sebanyak 21 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Namun hingga bulan November ini Raperda yang diselesaikan masih di bawah 50 persen.

Lambannya penyelesaian Prolegda ini, salah satunya penyebabnya diduga karena kebanyakan Pansus yang ditugaskan membahas Raperda malas dan tidak secara rutin menjadwalkan rapat pembahasan.

Kalaupun rapat pembahasan Raperda dilaksanakan, tidak jarang hanya dihadiri beberapa anggota Pansus. Padahal, saat melakukan studi banding seluruh anggota Pansus tidak ada yang mau ketinggalan.

Permasalahan lain, karena DPRD Kota Banjarmasin lebih banyak berada di luar daerah melakukan kunjungan kerja atau studi banding .

Studi banding dilaksanakan dari Komisi, Badan Musyawarah (Banmus), Badan Pembuatan Peraturan Daerah Bapemperda) Badan Kehormatan (BK) hingga Panitia Khusus (Pansus) penyusunan Raperda.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arif mengaku pesimis jika target Prolegda 2021 tahun mencapai target.

” Capaian penyelesaian Raperda tahun 2021 ini diprediksi tidak sampai 50 persen dari sebanyak 21 Raperda dipersiapkan,” ujar Arufah Arif.

Kepada wartawan Kamis (11/11/2021) Arufah mengatakan, banyaknya Raperda tidak terselesaikan ini salah satunya karena masih terkendala pandemi virus corona (Covid-19).

Sebagaimana dimaklumi kata Arufah, selama pandemi untuk menanggulangi penyebaran virus Covid-19 tidak sampai meluas sejumlah aktivitas dibatasi.

” Adanya pembatasan inikan sempat berlangsung beberapa bulan hingga bulan-bulan ini saja dilonggarkan karena kasus Covid-19 mulai melandai, hingga ada pelonggaran,” kata Arufah.

Arufah mengatakan, hingga saat ini dewan menyelesaikan dan sudah mengesahkan diantaranya Raperda Pariwisata Halal, Revisi Perda RTRW.

Selanjutnya Raperda tentang Perubahan Badan Hukum PDAM Bandarmasih menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), Raperda atas revisi terhadap Perda tentang RTRW,

Sedangkan Raperda yang saat ini masih proses pembahasan adalah Raperda tentang revisi Perda Nomor : 13 tahun 2008 tentang Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran Kota Banjarmasin.

Kemudian Raperda perubahan status badan hukum PDAM Bandarmasih menjadi Perseroda dan Raperda revisi Perda Nomor : 9 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas.

Arufah mengakui dari sejumlah dari sekian Raperda belum disahkan itu, ada yang difinalisasi dan ditargetkan akan ditetapkan menjadi Perda sebelum akhir tahun ini.

Sebelumnya terkait penyelesaian pembahasan Raperda, pimpinan DPRD Kota Banjarmasin melayangkan surat undangan ditujukan kepada ketua Pansus untuk menggelar rapat.

Surat dilayangkan tertanggal 3 September 2021 dengan Nomor : 170/389/DPRD/1X/2021 perihal Percepatan Pembahasan Raperda ini ditandatangani Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali. (nid/K-3)

Baca Juga :  Yamin Ajak ASN Pemko Banjarmasin Lakukan Pola Hidup Sehat Melalui Jumat Bersepeda
Iklan
Iklan