Banjarmasin Masih Tunggu Juknis Vaksinasi Bocah
Banjarmasin, KP – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin masih belum mengambil sikap terkait dikeluarkannya izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atas pemberian vaksin jenis Sinovac untuk diinjeksikan kepada anak usia 6-11 tahun.
Pasalnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi menjelaskan pihaknya masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
“Walaupun sudah ada izin dari BPOM, tapi dalam pelaksanaannya kita tetap menunggu rekomendasi dari Dirjen P2P Kemenkes kapan akan memulainya,” ucapnya saat ditemui awak media di lobi Balai Kota, Selasa (2/11) siang.
Ia mengaku, dari informasi yang diterimanya vaksinasi dengan sasaran bocah tersebut akan dimulai pada Januari tahun 2022.
“Yang pasti kalau kita akan mengikuti seluruh kebijakan-kebijakan itu seperti mengenai teknis pelaksanaan dan berapa ukuran dosis vaksin,” ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut merupakan sebuah kabar gembira bagi warga Banjarmasin. Pasalnya semakin banyak sasaran, semakin cepat juga percepatan pembentukkan herd immunity di masyarakat.
“Kalau pun jadi, stok vaksinnya untuk anak-anak ini nanti memakai vaksin pengadaan baru. Karena stok vaksin kita sekarang hanya mampu untuk memenuhi kebutuhan vaksin selama 15 hari kedepan,” jelasnya.
“Memang Indonesia menjadi negara pertama yang mengizinkan anak-anak menjadi sasaran vaksinasi. Tapi kita yakin kalau izin BPOM sudah keluar otomatis sudah ada penelitian, tentu dengan jenis vaksin dan dosis tertentu,” imbuhnya.
Kemudian, untuk anak yang akan divaksin, mantan Wadir Administrasi dan Keuangan RSJ Sambang Lihum Kalsel itu memaparkan, harus memenuhi beberapa persyaratan.
“Syaratnya sama seperti orang dewasa, tidak memiliki penyakit yang menjadi kontraindikasi dalam pemberian vaksin atau bukan autoimun dan tidak menjalani kemoterapi,” paparnya.
“Kemudian yang menjadi syarat mutlak dalam proses administrasi adalah kartu keluarga,” tuntasnya.
Sebelumnya diketahui izin BPOM untuk memberikan vaksin kepada anak usia 6-11 tahun itu menandakan siswa Sekolah Dasar (SD) sudah bisa untuk melakukan vaksinasi jenis Sinovac Corona Vac.
Pengumuman pengeluaran izin ini disampaikan langsung oleh Kepala BPOM, Penny Lukito pada Senin, 1 November 2021.
Perizinan vaksin anak usia 6-11 tahun merupakan susulan dari izin sebelumnya untuk usia 12-17 tahun. Jadi untuk saat ini vaksinasi bisa dilakukan tak hanya untuk sekolah menengah saja tapi juga sekolah dasar.
Penny mengatakan bahwa vaksinasi untuk 6-11 tahun adalah hal penting yang harus dilakukan. Terlebih pembelajaran tatap muka sudah dimulai.
Penny menilai bahwa hal tersebut merupakan berita yang menggembirakan. Pasalnya pihaknya yakin sekali bahwa vaksinasi anak sangat menjadi suatu yang urgent sekarang. Apalagi kegiatan pembelajaran-pengajaran sudah dimulai.
Kendati demikian, menurut juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi, perkiraan vaksinasi anak di kelompok usia tersebut baru bisa dilakukan selambatnya pertengahan tahun depan.
Hal ini dikarenakan pertimbangan berbagai aspek, termasuk ketersediaan stok vaksin Covid-19. Tidak hanya soal stok vaksin, sejumlah nakes juga perlu dipersiapkan dalam proses vaksinasi anak di bawah 12 tahun. (Zak/KPO-1)
