Iklan
Iklan
Iklan
BanjarmasinEKONOMI

Dialog Buruh Deadlock

×

Dialog Buruh Deadlock

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Pertemuan perwakilan buruh yang melakukan aksi demontrasi menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dengan Pemprov Kalsel hingga kini masih deadlock, atau tidak mencapai kesepakatan apapun.
Hal tersebut dikarenakan perwakilan buruh tetap meminta anulir surat keputusan (SK) Gubernur tentang UMP 2022, yang dinilai tidak berpihak kepada buruh, karena hanya menaikan 1,01 persen atau Rp29 ribu.
Padahal dialog yang dipandu Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel, Firman Yusi di ruang BP Perda tersebut berlangsung sejak habis zuhur hingga sore hari pun tidak mendapatkan titik temu.
Selain itu, para buruh ini meminta kepastian waktu agar mereka bisa bertemu langsung Gubernur Kalsel, H Sabirin Noor.
Menanggapi tuntutan pekerja untuk anulir SK Gubernur Kalsel tentang UMP 2022, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, H Siswansyah mengatakan, hal itu kewenangan Gubernurnya sehingga tidak bisa memastikan apakah bisa atau tidak bisa.
“SK Gubernur Kalsel tentang UMP 2022 tersebut sudah dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, dan mendapat pengawasan dari kementerian,” kata Siswansyah.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel membenarkan pernyataan atau ucapakn Kadisnakertrans provinsi tersebut, bahwa keputusan mengubah SK tentang UMP 2022 ada pada Gubernurnya.
Begitu pula mengenai permintaan waktu dari pekerja untuk bertemu Paman Birin, Kadisnakertrans Kalsel juga tidak memberikan kepastian, Gubernurnya sedang berada di luar daerah karena ada urusan penting.
“Pak Gubernur kemungkinan besok (26/11) baru kembali, mudah-mudahan dalam pekan depan beliau dapat menerima para pekerja,” katanya.
Menurut dia, penetapan UMP Kalsel 2022 sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, seperti mengundang perwakilan pekerja untuk membicarakan terlebih dahulu.
“Saya kan cuma jabatan sebagai Kadisnakertrans yang harus patuh dengan atasan, tetapi pada hakekatnya memperjuangkan nasib para pekerja,” demikian Siswansyah.
Sementara salah seorang dari Konfederasi Buruh Seluruh Indonesia (KBSI) Kalsel mengatakan, akan mengusulkan pemecatan terhadap wakil buruh yang berada di Dewan Pengupahan, karena dianggap tidak memperjuangkan nasib sesama. (lyn/KPO-1)

Iklan
Baca Juga:  Capai Target Film Aluh Family, Arthavest Entertainment Gelar Syukuran Bareng Anak Yatim
Iklan