Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

DPD Perjuangkan Raperda Penanggulangan, Penyakit MenularGuna Lindungi Kesehatan Masyarakat

×

DPD Perjuangkan Raperda Penanggulangan, Penyakit MenularGuna Lindungi Kesehatan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
HAL 10 1 klM Arufah Arief
Arufah Arif

Selain edukasi yang masif, DPRD Kota Banjarmasin juga menguatkan kesadaran publik dengan mengusulkan peraturan mengikat.

BANJARMASIN, KP – Masalah kesehatan khususnya terhadap ancaman penyakit menular sangat mendapat perhatian serius pihak DPRD Kota Banjarmasin.

Kalimantan Post

Bahkan dalam rangka lebih meningkatkan kesadaran disiplin menjaga dan menerapkan protokol kesehatan, lembaga perwakilan rakyat itu meminta terus meningkatkan edukasi secara masif kepada masyarakat.

Selain edukasi yang masif, DPRD Kota Banjarmasin juga menguatkan kesadaran publik dengan mengusulkan peraturan mengikat.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Penyakit Menular atas usul inisiatif dewan itu mendapat respon positif berbagai elemen masyarakat dan pihak instansi terkait.

” Dalam rancangan payung ini selain penanggulangan berbagai penyakit menular termasuk di dalamnya penanganan dan penanggulangan virus corona (Covid-19),” kata Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arif.

Kepada {KP} Senin (22/11/2921) ia mengungkapkan Raperda inisiatif dewan tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular tersebut sudah dimasukkan dalam program legislasi (Prolegda) tahun 2022.

“Belum lama untuk meminta tanggapan dan masukan masyarakat uji publik Raperda ini sudah kita laksanakan,” ujarnya.

Arufah Arif berpendapat. penanggulangan wabah penyakit menular seperti Covid-19 yang melanda negeri ini hingga hampir 2 tahun lamanya hingga sekarang belum usai, sehingga kedepan harus ada dasar hukum untuk penanganannya secara kontinyu oleh pemerintah kota.

“Terkait program dan langkah-langkah apa saja yang akan dilaksanakan tentunya dibicarakan dalam pembahasan Raperda ini nantinya,” tandas Arufah.

Lebih jauh ia mengungkapkan, menyusul mewabahnya Covid-19 sejumlah daerah sudah menerbitkan payung hukum berupa Perda dalam penanggulangan penyakit menular tersebut.

Arufah Arif kembali menegaskan, perlu dibuatnya payung hukum itu semata-mata untuk meningkatkan kedisiplinan publik dan edukasi terhadap pentingnya mewaspadai setiap ancaman penyakit menular.

Baca Juga :  Lama Stop, Air Mancur Menari Jembatan Pasar Lama Bakal Beroperasi Bulan ini

Seperti lanjutnya, untuk mencegah Covid-19 dimana masyarakat harus disiplin mengenakan masker dan menerapkan protokol kesehatan dan pelanggaran ketentuan ini akan dikenai sanksi berupa hukuman kurungan atau denda.

“Sekali lagi rencana dibuatnya payung hukum ini semata-mata untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi, seperti Covid-19 yang kini masih terus diwaspadai,” demikian kata Arufah.(nid/K-3)

Iklan
Iklan