Paringin, KP – Meski sudah diakui warga bahwa benar telah menjual tanahnya sebanyak kurang lebih 2,4 hektar kepada pihak perusahaan Balangan Cool melalui pihak ketiga, Dan pihak perusahaan telah melakukan aktivitas pengambilan sumber daya alam (SDA) berupa batubara di Desa Tawahan dan Tingarun kecamatan Juai.
Namun, ternyata belum seluruhnya atau masih ada lahan warga desa yang belum dibebaskan.
Buktinya, salah seorang pemilik lahan (tanah, red) atas nama Erham (55) warga Desa Mauya kecamatan Halong beserta pemilik lahan lainnya terpaksa mengadukan hal itu kepada Ketua DPRD Kabupaten Balangan.
Dan menanggapi pengaduan warga itu, DPRD Balangan telah menerbitkan surat undang bernomor : 172.1/698/DPRD.BLG/XI/2021, perihal rapat dengar pendapat umum (DPU), yang digelar pada Senin (15/11/2021) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat.
Rapat DPU dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan dengan didampingi Ketua Komisi III Hj.Elly Satriana dan Dimas R Sefek.dan diikuti atau dihadiri Neko selaku perwakilan dari perusahaan Balangan Cool serta beberapa warga desa pemilik layanan.
Dalam rapat dengar pendapat umum (DPU) itu, Erham menyatakan, ada sisa tanah sekitar 0.8 Haktare yang belum dibebaskan atau dibayar telah ikut digarab oleh pihak perusahaan.
”Tanah (lahan, red) yang sudah dibebaskan dan sudah dibayar itu sekitar 2,4 hektar. Ada sekitar 0,8 hektar yang belum dibayar tapi ikut digarap oleh pihak perusahaan,” jelasnya.
Dan Inilah yang ingin kami pertanyakan masalah ini kepada pihak perusahaan dengan minta bantuan dari para wakil rakyat yang duduk di DPRD Balangan.
Neko perwakilan Balangan Cool bersikeras bahwa pihak perusahaan telah melakukan pembelian tanah warga sesuai aturan yang berlaku dan mempersilahkan warga yang merasa dirugikan untuk menuntut secara hukum.
“Kami (perusahaan, red) telah melakukan pembelian tanah warga melalui pihak ketiga dan sesuai ukuran tanah secara sporadik, luas maupun panjangnya,” jelasnya.
“Jadi sekali lagi, kalau ada warga yang merasa dirugikan oleh pihak perusahaan silahkan saja menuntut secara hukum,” tegas Neko lagi.
Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan mengakui permasalahan sengketa tanah atau lahan antara perusahaan dengan warga pemilik tanah sering terjadi, tidak hanya di Balangan tapi didaerah lain begitu juga.
“Apalagi ini lahan yang berlokasi didaerah pertambangan,” jelasnya.
Fauzan menyatakan, pihaknya dalam hal ini DPRD tidak pernah mengatahui persis awal mula permasalahan sangketa tanah yang melibatkan warga pemilik lahan dengan pihak perusahaan pertambangan karena jarang dilibatkan.
“Kedepan kami berharap agar pihak DPRD Balangan dapat dilibatkan sejak dari awal dalam permasalahan sangketa tanah yang melibatkan warga pemilik lahan dengan pihak perusahaan,” imbuhnya.
Hal itu agar kita bisa lebih cepat untuk mencari solusinya.
Senada dengan Ketua DPRD Balangan, Ketua Komisi III H.Erly Satriana menyampaikan, pihaknya sebagai wakil rakyat terus berupaya menjadi penengah dan berupaya mencarikan solusi yang terbaik, meskipun pihaknya tak mengatahui persis awal mula sengketa karena jarang dilibatkan. (srd/K-6)