Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

DPRD Setuju, Target PAD Naik Jadi Rp 112 Miliar

×

DPRD Setuju, Target PAD Naik Jadi Rp 112 Miliar

Sebarkan artikel ini
15 Katingan Anggota DPRD Katingan Rudi Hartono 1 scaled
Anggota D{RD Katingan, Rudi Hartono. (kp/isnaeni).

Kasongan, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan setuju, target Pendataan Asli Daerah (PAD) di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 mendatang dinaikan. Di saat pembahasan KUA PPAS awalnya hanya sekitar Rp 101 miliar saja, dinaikan sekitar Rp 11 miliar. Sehingga, menjadi Rp 112 miliar.

Salah satu anggota DPRD Kabupaten Katingan yang turut menyetujuinya adalah Ketua Komisi II, Rudi Hartono, yang disampaikannya pada saat pra-pembahasan RAPBD tahun anggaran 2022, Jum’at pagi (19/11), di ruang rapat DPRD setempat.

Baca Koran

Alasannya untuk menyetujui hal tersebut menurutnya masih banyak peluang untuk memperoleh pendapatan guna meningkatkan target PAD di Pemkab Katingan dimaksud.

Diantara pemasukan yang sangat berpeluang untuk PAD di Kabupaten Katingan ini menurutnya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) beserta Pajak Penjualan Sarang Burung Walet (PPSBW), Pajak Hotel dan Restoran serta meningkatkan sewa pertokoan milik Pemkab Katingan.

“Karena, Kabupaten Katingan ini masih ada ribuan gedung sarang burung walet yang masih belum memiliki IMB dan membayar pajak penjualan sarangnya,” ujar Rudi.

Begitu pula, lanjutnya, rumah makan, ada ratusan buah rumah makan di 13 wilayah kecamatan di bumi Penyang Hinje Simpei ini, yang belum didata dan sekaligus belum pernah membayar pajaknya yang 10 persen sesuai Perda.

Peluang lainnya menurutnya, adalah bagaimana untuk meningkatkan biaya sewa pertokoan milik Pemkab Katingan. Khususnya, pertokoan yang dianggap lebih maju dalam perdagangannya. Seperti pasar di Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah, pasar Pegatan Kecamatan Katingan Kuala dan pertokoan-pertokoan milik Pemkab Katingan lainnya. Sedangkan bagi pertokoan milik Pemkab lainnya banyak tutup dari pada bukanya, lantaran memang pengunjungnya (pembelinya) kurang, menurutnya biaya sewanya untuk sementara ini ditunda dulu. Sebab, dengan biaya sewa yang rendah ini saja, pedagang kurang berminat untuk menyewa di pertokoan tersebut,” tuturnya.

Baca Juga :  Jemaah Haji Asal HST Hj Sanainah Wafat, Sudah 10 Orang Meninggal dari Embarkasi Banjarmasin

Khusus untuk IMB dan pajak penjualan sarang burung walet, yang diperkirakan sangat besar Peluang pemasukan untuk PAD Pemkab Katingan menurutnya, Pemkab melalui dinas terkait agar gencar untuk menagih kepada semua pemiliknya.

Kalau perlu menurutnya, jangan hanya menunggu pemiliknya yang datang untuk mengurus IMB dan membayar pajaknya di kantor saja, tapi dilakukan door to door sambil memberikan pemahaman kepada masing-masing pemiliknya.

Kendati dilakukan dengan sistem jemput bola, namun sebelum dilakukan, dirinya meminta kepada dinas terkait, sebelum dilakukan agar melakukan sosialisasi dulu kepada semua pemilik gedung sarang walet di Katingan ini.

“Sosialisasinya tentang pemahaman dan memberikan kesadaran agar mereka bersedia untuk mengurus IMB dan membayar pajak penjualan sarang burung dimaksud,” jelasnya.

Artinya, kalau kita ingin pemilik sarang burung walet mengurus dan membayar pajak penjualan sarangnya menurutnya, Pemkab melalui instansi terkait harus ada juga timbal baliknya untuk mereka.

Jangan hanya untuk menarik pajaknya saja, tapi pemiliknya tidak dibina. Apa sih yang kita berikan kepada mereka . Ini juga harus kita fikirkan. Ibarat kita punya kendaraan, kewajiban pemilik kendaraan adalah membayar pajak setiap tahun. Namun, dia juga punya hak.

“Hak mereka adalah jalan yang layak untuk dijalani. Jika jalannya rusak, apalagi tidak bisa dijalani, bagaimana mereka bisa membayar pajak,” pungkasnya. (Isn/K-10)

Iklan
Iklan