Banjarmasin, KP – Jajaran Polsekta Banjarmasin Barat berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis shabu.
Dua pria yang saat ini meringkuk di sel tahanan Mapolsekta Banjarmasin Barat adalah Yulian Rachmayadi alias Yuli (36), warga Jalan Sutoyo S. Gang Serumpun Rt.57 Rw.07 Kelurahan Pelambuan Banjarmasin Barat dan Amrullah alias Amboy (39), warga Jalan Sutoyo S. Gang Serumpun Rt.18 Rw.01 Kelurahan Pelambuan Banjarmasin.
Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita 6 paket Narkotika jenis shabu-shabu seberat 8,45 Gram, dompet kecil warna biru, timbangan digital merk calibra, Handphone merk Oppo warna Biru, handphone merk samsung warna biru, Handphone Nokia warna Hitam, bong dari botol kaca dan pipet kaca.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting membenarkan telah mengamankan kedua pelaku ketika berada di Jalan Sutoyo S Gang Serumpun Rt. 57 Rw. 07 Kelurahan Pelambuan Banjarmasin Barat, Rabu (3/11) lalu, sekitar pukul 19.30 WITA.
“kita telah mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu,” jelasnya, Kamis (11/11).
Dikatakannya, menindak lanuti hal tersebut, tim opsnal melakukan penggeledahan di rumah pelaku Yuli dan ditemukan barang bukti shabu.
“Barang bukti ditemukan diatas di dapur rumah pelaku,” ujarnya.
Terkait temuan barang bukti tersebut, kedua pelaku langsung di gelandang ke Mapolsekta Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.
“Jika terbukti bersalah kedua pelaku akan di jerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika,” tambahnya. (yul/K-4)