Berdasarkan perhitungan terdapat unsur kerugian negara kurang lebih Rp380.668.419
BANJARMASIN, KP – Bendahara Desa Kakaran Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, Akhmad Alfianor (28), kini duduk di krusi terdakwa pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Pasalnya, dana desa yang dikelolanya dengan besarannya mencapai ratusan juta rupiah digunakan untuk foya-foya di tempat hiburan malam di Banjarmasin, disamping usaha rokok illegal atau rokok tanpa cukai.
Pada sidang pertama di pengadilan tersebut dengan majelis hakim yang diketuai Sutisna, hanya mendengarkan dakwaan yang disampaikan JPU Dwi Kurnianto pada sedangan pertama tersebut, Selasa (23/11).
Modus dalam menelip uang dana desa tersebut, terdakwa tidak menyelesaikan proyek yang ada, sementara dananya dicairkan.
Beberapa item kegiatan yang dananya tidak semuanya bisa dipertanggungjawabkan terdakwa. Diantaranya seperti penyediaan operasional pembangunan desa, diantaranya penyelenggaraan posyandu, pembangunan jembatan, pemeliharaan Jalan Usaha Tani (JUT), dan peningkatan jalan.
Tak hanya itu, Akhmad Alfianor juga telah menggadaikan asset desa tanpa persetujuan aparat desa (kades), berupa satu unit sepeda motor honda vario 2019 dan 1 unit laptop merk lenovo warna hitam yang duitnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan perhitungan Inspektorat Kab. Tapin terdapat unsur kerugian negara kurang lebih Rp380.668.419 yang dinikmati terdakwa dan tidak bisa dipertangungjawabkan.
Dalam dakwaan disebutkan kalau Akhmad Alfianor kurun waktu 2020, setelah uang dana desa dicairkan dan diterima, uang tersebut tidak seluruhnya diserahkan kepada pelaksana kegiatan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi.
Terdakwa yang relatif masih muda tersebut, oleh JPU didakwa melenggar pada dakwaan primair pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999 sebagainana telah diubah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan pada dakwaan subsidair dipatok pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999 sebagainana telah diubah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan lebih subsidair pasal 8 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999 sebagainana telah diubah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(hid/K-4)