Rantau, KP – Lima Fraksi DPRD Kabupaten Tapin menerima 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan masing-masing 1 (satu) buah dari Pemerintah Kab Tapin dan 3(tiga) buah Ranperda usulan dari DPRD Kabupaten Tapin.
Ranperda diterima terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Tapin pada pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Tapin. Rabu (27/10/2021) kemarin.
Rapat Paripurna DPRD Tapin dipimpin oleh Ketua DPRD Tapin H Yamani didampingi wakil Ketua H Midpai Syahbani. Sementara Pemerintah Kab Tapin di hadiri Bupati Tapin HM Arifin Arpan dan Sekretaris daerah H Masyraniansyah serta pimpin SOPD Lingkup Tapin.
Lima Fraksi DPRD Tapin yakni Fraksi Golkar, Fraksi Gamkasira, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat Nasdem dan Fraksi PKB dalam pemandangan umumnya menghendaki agar Raperda yang dibuat tidak bertendangan danegan pertauran yang lebih tinggi diatsnya.
Selanjutnya juga setelah diundangkannya peraturan daerah tersebut agar dapat diterapkan, jangan hanya sebagai kewajiban dalam membuat sebuah pruduk hukum.
Sementara Bupati Tapin HM Arifin Arpan menanggapi atas pemandangan umum lima Fraksi DPRD Tapin mengatakan, ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tapin yang telah memberikan pandangan umum terhadap ranperda tentang pemilihan kepala desa yang telah kami sampaikan.
“Berharap aturan ini dapat disetuji untuk dapat dilanjutkan pada tahapan proses selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, “Ujar Bupati.
Sementara 3 (tiga) buah Ranperda hak inisiatif DPRD Kabupaten tmTapin, pada prinsipnya kami juga sangat mendukung untuk diproses lebih lanjut tahapannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Karena ketiga buah ranperda tersebut sangat dibutuhkan pada tahun 2022 dalam pelaksanaan program dan kegiatan SKPD yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, kepariwisataan, dan sungai,“ katanya.
Berharap 4 (empat) buah ranperda ini, kepada SKPD terkait agar terus mengikuti rapat-rapat dalam pembahasan yang telah diagendakan guna kelancaran dan kesempurnaan raperda tersebut. (abd/K-6)