Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Hasanuddin Prihatin Rendahnya Pelayanan Kesejahteraan Sosial

×

Hasanuddin Prihatin Rendahnya Pelayanan Kesejahteraan Sosial

Sebarkan artikel ini
8 2klm hasan 1
SOSPER - Anggota DPRD Kalsel, H Hasanuddin Murah melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 5 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, agar masyarakat bisa mendapat pelayanan mendasar bidang kesejahteraan sosial, kemarin.

Banjarmasin, KP – Anggota Komisi III DPRD Kalsel, H Hasanuddin Murah prihatin dengan rendahnya pelayanan kesejahteraan sosial kepada masyarakat, terutama penyandang kesejahteraan sosial.

“Jadi masyarakat perlu diberikan pemahaman terhadap mechanisme kerja pemerintah,” kata Hasanuddin Murad pada Sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, di aula serbaguna Bahalap Marabahan, kemarin.

Baca Koran

Diantaranya, pemberian pelayanan, perlindungan, dan penjaminan sosial kepada para penyandang masalah kesejahteraan sosial.

Hasanuddin Murah mengatakan, penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial.

“Agar mampu memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial,” jelas politisi Partai Golkar.

Untuk itu, Hasanuddin mengharapkan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) bisa mempelajari Perda ini agar dapat menjadi pedoman berinteraksi dengan masyarakat.

“Jadi bisa memberikan pemahamanan kepada penerima bantuan sosial sekaligus upaya penanganan permasalahan sosial di wilayahnya,” tambah mantan Bupati Barito Kuala.

Selain itu, jika menemukan penerima bantuan sosial yang kehidupannya lebih baik dari warga lainnya, agar dapat diberikan pemahaman, sehingga menyadari bahwa tangan di atas (memberi) lebih baik daripada tangan yang di bawah (menerima).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala, H Fuad Syech berjanji akan memperbanyak materi Perda tersebut untuk dibagikan kepada petugas TKSK dan Pendamping PKH di Kabupaten Barito Kuala. “Masyarakat harus benar-benar tahu hak-hak mereka,” kata Fuad.

Ditambahkan, Perda ini sangat menyentuh terhadap kebutuhan dasar masyarakat dan perlu dipelajari bersama, khususnya lima standar pelayanan sosial, yakni rehab sosial dasar penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, dasar gelandangan dan pengemis, serta perlindungan sosial korban bencana alam dan bencana sosial. “Ini yang harus kita tangani bersama,” tambahnya. (lyn.K-1)

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Kalimantan Siap Dukung Kelancaran Penerbangan Haji 2025
Iklan
Iklan