Banjarmasin, KP – Adanya upaya untuk kembali membawa kasus penertiban rangka reklame bando di Jalan A Yani Banjarmasin ke PTUN Kota Banjarmasin. Rupanya tidak membuat Pemerintah setempat getir untuk menjalankannya.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina memastikan bahwa hal tersebut tidak akan mengganggu proses pembongkaran baliho bando. Alias akan tetap berlanjut.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Indonesia (APPS) Kalimantan Selatan, Winardi Sethiono mengancam, akan kembali melayangkan gugatan ke PTUN Banjarmasin, atas pembongkaran baliho bando di kawasan Ahmad Yani yang dikomandoi Satpol PP, Jumat (29/10) malam.
“Silahkan aja kalau mau menggugat ke PTUN. Pembongkaran akan tetap lanjut,” ucap Ibnu, saat ditemui Smart FM Banjarmasin di Balai Kota, Senin (01/11) pagi.
Ibnu menyatakan, alasan jajarannya kekeh untuk tetap melakukan pembongkaran bando. Salah satu diantaranya adalah sudah dua tahun Pemko tidak lagi memungut pajak atas bando-bando tersebut.
Ibnu Sina malah menanyakan balik kepada awak media, bagaimana jika pengusaha yang sudah bertahun-tahun tidak lagi bayar pajak.
“Kira-kira diapakan? Sederhana saja. Selama ini mereka (pengusaha) sudah menikmati. Yang jelas ini adalah tekad Pemko menata kota lebih baik lagi,” tegasnya.
Ia juga membeberkan, bahwa sudah ada kesepakatan dengan pihak pengusaha. Yakni memberikan kesempatan kepada para pengusaha untuk kembali mengajukan izin pembuatan reklame, asalkan tidak melintang di atas badan jalan.
“Reklame di kiri kanan jalan kan masih bisa. Kalau tidak mau saya tawarkan ke lain. Ayo kalau mau seperti itu. Tapi nanti dibilang tidak berpihak lagi dengan pengusaha lokal,” tuntasnya.
Diketahui sebelumnya, Ketua APPSI Kalsel juga menyayangkan aksi pemukulan atau tindakan represif yang dialami putranya Fedy Wibowo, saat akan melakukan pembongkaran baliho bando di pertigaan Kuripan. Alhasil, kasus ini pun dibawanya ke ranah hukum.
Terkait insiden tersebut, Ibnu pun tampak tidak mempermasalahkan laporan yang dilayangkan bersangkutan. Karena baginya, jajarannya telah bekerja sesuai dengan prosedur.
“Saksi juga banyak disitu. Tidak hanya dari yang bersangkutan bahwa terjadi pemukulan, kena bogem dan sebagainya. Jadi silahkan saja,” tandasnya. (Zak/KPO-1)