Banjarmasin, KP – Kabar iuran wajib yang disetor untuk perayaan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 yang diselenggarakan pada Jumat 12 November lalu ternyata sudah sampai ke telinga Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Orang nomor satu di Bumi Kayuh Baimbai itu secara tegas mengatakan, jenis pungutan dalam bentuk iuran wajib dengan jumlah minimal oleh SKPD tidak dibenarkan untuk dijalankan di lingkungan pemerintahannya.
“Kalau dinas yang minta itu jelas tidak boleh,” tegasnya saat ditemui awak media usai menjalani rapat Forkopimda Kota Banjarmasin di salah satu hotel, Senin (15/11) siang.
Kendati demikian, dirinya mengaku belum mendapat informasi lebih jelas terkait adanya surat iuran wajib yang didalamnya ada tandatangan Machli Riyadi sebagai Kadinkes dan Yanuar Diansyah sebagai Ketua Panitia perayaan puncak HKN itu
“Belum kita terima lagi. Saya pun taunya pagi tadi dari Instagram,” imbuhnya.
Lantas, apa langkah Ibnu Sina mengenai adanya surat iuran wajib tersebut?
Terkait hal itu, Ibnu enggan banyak berkomentar. Ia malah menyodorkan wartawan untuk langsung meminta klarifikasi dengan pejabat yang bersangkutan, yakni Kadinkes Machli Riyadi.
“Katanya pagi tadi sudah di klarifikasi kalau itu bukan dari dinas. Tapi panitia. Lebih jelasnya sama Kadinkes saja,” tutupnya.
Sebelumnya diketahui, iuran wajib tersebut tertuang dalam sebuah surat yang dibubuhi stempel resmi Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.
Disana dirincikan nominal minimal iuran yang mesti dibayarkan. Di antaranya yakni, untuk rumah sakit swasta minimal Rp2 juta. Rumah sakit Sultan Suriansyah minimal Rp25 juta. Klinik dan laboratorium, minimal Rp1 juta.
Kemudian, profesi kesehatan minimal Rp1 juta, UPTD Laboratorium dan Instalasi Farmasi minimal Rp1 juta, Bidang di Dinas Kesehatan minimal Rp1 juta, apotek minimal Rp500 ribu, toko obat minimal Rp300 ribu dan bagi para ASN Puskesmas/Dinkes per orang minimal Rp100 ribu.
Uang iuran itu, dikumpulkan melalui rekening bank. Atau melalui Sekretariat Panitia HKN ke-57 2021, yang bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.
Ketika ditanyakan kepada salah seorang ASN yang bekerja di lingkungan Dinkes Kota Banjarmasin membenarkan bahwa ada penarikan iuran.
“Rp100 ribu. Yang saya tahu, untuk baju HKN. Tapi saya belum menerima bajunya,” ucapnya, Senin (15/11/2021).
ASN yang enggan namanya disebutkan tersebut juga membeberkan, pembayaran iuran itu dilakukan dua pekan sebelum puncak peringatan HKN berlangsung.
“Setahu saya ada lebih dari 100 ASN. Jadi, kalau satu orang Rp100 ribu, sudah Rp10 juta,” tambahnya.
Disinggung apakah pada kegiatan HKN tahun lalu, pihaknya juga diminta membayar iuran? ASN itu mengatakan bahwa tahun tadi tak ada penarikan iuran.
“Kalau dari apotek atau toko obat, setahu saya tiap tahun seperti itu. Tapi, tidak ada penentuan nominal,” jelasnya.
ASN itu pun mengaku heran, mengapa harus ada iuran. “Saya cuma merasa aneh saja kalau ada iuran seperti itu,” bebernya.
Hal senada juga diungkapkan oleh salah satu Fasyankes di Banjarmasin, bahwa pihaknya juga dimintai bantuan dana melalui surat yang disebarkan oleh Panitia HKN tersebut.
“Ia ada kita menerima surat itu, dan kita menyumbang sesuai minimal aja. Karenakan suratnya itu resmi juga dan ada tanda tangan Kepala Dinas,” ujarnya.
Tetapi ia mengaku tidak tau apakah bantuan yang diberikan berupa uang atau dana. Tetapi sesuai dengan surat yang diberikan oleh Panitia HKN tersebut bantuan yang dimintakan merupakan bentuk uang dengan nominal.
“Kalau bentuk uang atau dana saya kurang tau, karena yang mengeluarkan itu bagian keuangan,” tandasnya. (Zak/KPO-1)