Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Idealnya Parkir Kendaraan Dilindungi Asuransi

×

Idealnya Parkir Kendaraan Dilindungi Asuransi

Sebarkan artikel ini
Amir M Natsir
P M Natsir

Banjarmasin, KP – Anggota DPRD Kota Banjarmasin M Natsir mengusulkan, agar Pemko Banjarmasin mengasuransikan kendaraan bermotor yang hilang di tempat parkir. Usulan itu disampaikan semata-mata untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Masalahnya karena selama ini tidak ada jaminan kepastian keamanan terhadap kendaraan yang hilang di tempat parkir. Padahal Pemko Banjarmasin menarik retribusi dan pajak,” katanya.

Kalimantan Post

Dalam perbincangannya dengan {KP} Jumat (29/10/2021) ) M Natsir mengemukakan, jaminan keamanan dan perlindungan atas hilangnya kendaraan bermotor di tempat parkir bukannya tanpa dasar, tapi kasus ini sebagai tindak lanjutnya atas putusan Mahkamah Agung (MA).

Dikatakan, dalam kasus hilangnya kendaraan di tempat parkir ini MA ketika menangani perkara itu memutuskan pemerintah daerah atau pengelola parkir untuk memberikan ganti rugi.

Menurutnya, putusan MA yang mengamanatkan pengelola parkir untuk mengganti kendaraan bila hilang di tempat parkir harusnya direspons Pemko Banjarmasin.

“Masalahnya karena sejumlah daerah seperti halnya DKI Jakarta melalui Perda yang diterbitkan sudah menerapkan parkir berasuransi,” ujar anggota dewan dari F-PDIP ini.

Ditandaskan, pengelola parkir bertanggung jawab dan menjamin terhadap setiap kehilangan kendaraan milik konsumen.

Menyinggung pembayaran klaim atas kendaraan yang hilang di tempat parkir ia berpendapat , pembayaran ganti rugi atas hilangnya kendaraan bermotor tidak mungkin dibebankan ke dalam APBD , melainkan Pemko Banjarmasin bekerjasama dengan pihak asuransi.

Seperti lanjutnya, setiap kendaraan yang parkir selain dikenakan pembayaran retribusi melalui pengelola parkir, tapi juga sekaligus membayar asuransi di pintu masuk pada lokasi parkir.

“Opsi lainnya bisa juga dengan menaikkan retribusi untuk dana asuransi kendaraan yang hilang di tempat parkir,” tandasnya.

{ Pernah Diwacanakan }

M Natsir mengungkapkan, pengasuransian kendaraan bermotor yang hilang di tempat parkir sebenarnya sudah sempat diwacanakan ketika dewan melalui Pansus bersama Pemko melakukan pembahasan revisi Perda tentang Izin Pengelolaan Parkir.

Baca Juga :  Layanan KB Jemput Bola Diperkuat, Pemkot Banjarmasin Perluas Akses Kesehatan Keluarga

“Namun sayangnya akibat berbagai sistem dan kendala ditambah tidak adanya pihak asuransi yang berminat akhirnya ketentuan perasuransian kendaraan bermotor ini gagal,” ungkapnya.

Dijelaskan, saat dilakukan pembahasan terhadap revisi Perda tersebut hubungan pihak asuransi dengan Pemko Banjarmasin dilakukan berdasarkan perjanjian termasuk pemberian fee oleh perusahaan asuransi hanya ditujukan kepada Pemko sebagai penerimaan daerah.

“Dalam perjanjian itu terhadap masyarakat yang hilang kendaraannya di tempat parkir dinilai berdasarkan nilai harga jual kendaraan di pasaran saat itu,” tutupnya. (nid/K-3)

Iklan
Iklan