selain menjadi potensi yang cukup menggembirakan, tetapi juga menjadi tantangan di Dinas Kehutanan. Karena setiap ada evaluasi keproyekan Dinas Kehutanan selalu nomor terakhir, selalu berada di peringkat yang paling bawah realisasinya.
PALANGKA RAYA, KP — Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2021 ini merap dana sektor kehutanan dari Sisa Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) sebesar Rp 1,16 triliun. Sehingga Kalteng menduduki peringkat 1 sisa DBH-DR di tahun 2021 secara nasional.
Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Sri Suwanto mengungkapkan.hal itu saat Rapat Koordinasi Penggunaan DBH-DR Rehabilitasi Lahan di Provinsi Kalteng Tahun 2021, yang dirilis Dinas Kominfo Santik, Rabu (3/11) .o
Menurut Kadishut Kalteng Sri.Suwanto, hal itu selain menjadi potensi yang cukup menggembirakan, tetapi juga menjadi tantangan di Dinas Kehutanan. Karena setiap ada evaluasi keproyekan Dinas Kehutanan selalu nomor terakhir, selalu berada di peringkat yang paling bawah realisasinya.
Ia mengatakan, “setiap di evaluasi menjadi faktor pembagi. Dan ditahun ini hampir Rp 160 miliar pengambilan DBH DR tidak habis sehingga itu terus menjadi faktor pembagi sehingga prosentasenya kecil”, papar Sri Suwanto.
Karena itu dia berharap adanya Peraturan Menteri Keuangan atau PMK yang turunan dari Undang-Undang APBN 2022 bisa diterbitkan sebelum pengesahan APBD pada bulan desember 2021 yang disertai dengan mapping nomenklatur kegiatan SIPD, imbuhnya.
Kadishut mendorong peserta Rapat Koordinasi Penggunaan DBH-DR Rehabilitasi Lahan Provinsi Kalteng agar menyusun anggaran penggunaan DBH-DR tahun 2022 sesuai kebutuhan, dan kondisi wilayah.
Diingatkan Kalteng yang memiliki lahan kehutanan mencapai 82 persen dari luas wilayah 15,2 juta ha, merupakan daerah masuk rawan karhutla. Karena itu di tahun 2022 mendatang jajaran Dishut Kalteng mewaspadai bahaya karhutla.
Dan diharapkan melalui Rakor tersebut betul-betul ada manfaat dan melahirkan pencerahan sehingga, serta menjadi penyemangat baru di Tahun 2022 dan tentunya anggaran sesuai aturan perundangan yang berlaku. (drt/K-10)















