Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Karli Optimis Bumdes Bisa Mengungkit Kemandirian Desa

×

Karli Optimis Bumdes Bisa Mengungkit Kemandirian Desa

Sebarkan artikel ini
hal9 2klm 3
BUMDES – Anggota DPRD Kalsel, H Karli Hanafi Kalianda melakukan Sosialisasi Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Bumdes, Rabu. (KP/lili)

Banjarmasin, KP – Anggota DPRD Kalsel, H Karli Hanafi Kalianda optimis di masa mendatang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) akan menjadi pengungkit kemandirian desa.

“Dengan status sebagai badan hukum, peran Badan Usaha Milik Desa maupun Badan Usaha Milik Desa Bersama, akan semakin penting,” ungkap Karli Hanafi dalam acara Sosialisasi Perda Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, di Desa Karang Indah, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala, Rabu (3/11/2021).

Baca Koran

“Bumdes sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, penyedia layanan publik dan berbagai fungsi lainnya,” tambah Karli, politisi senior Partai Golkar yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel.

Karli juga membeberkan tentang Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menegaskan kedudukan Bumdes sebagai badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupatem Barito Kuala, Mochammad Azis selaku nara sumber antara lain menyampaikan bahwa PP Nomor 11 tahun 2021 tentang BUM milik desa sebagai landasan hukum bagi pembentukan dan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa Bersama sebagai badan hukum yang pengaturannya disesuaikan dengan prinsip korporasi pada umumnya, namun tetap menempatkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan sebagai pilar utama dalam pengelolaan BUM Desa/BUM Desa Bersama.

Selain itu, katanya melanjutkan, juga diatur secara rinci perangkat organisasi BUM Desa/BUM Desa Bersama yang terdiri dari musyawarah desa/musyawarah antar desa, penasihat, pelaksana operasional, pengawasan, wewenang dan tugas masing-masing perangkat organisasi BUM Desa/BUM Desa Bersama, tata kerja dan tata hubungan antar perangkat organisasi yang dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya secara professional, efesien dan efektip serta akuntabel.

Baca Juga :  Wali Kota HM Yamin HR Hadiri Halal Bihalal dan Peringatan Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

Kegiatan sosialisasi mendapat sambutan antusias para tokoh masyarakat, sejumlah ketua RT dan puluhan warga Karang Indah, yang juga dihadiri Kepala Desa Karang Indah Agus Susilo Sudarman dan anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala, Ayu Dyan Liliana. (lia/K-7)

Iklan
Iklan