Diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp1,1 miliar
BANJARMASIN, KP – Seorang wanita oknum karyawan sebuah bank plat merah di Banjarmasin, kini jadi tersangka korupsi di tempat bekerja serta telah dilakukan penahanan.
Hal ini diakui Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Arief Ronaldi, kepada awak media kemarin, sembari mengatakan tersangka kini dititipkan pada tahanan kepolisian.
Ditambahkan Arief penahanan terhadap tersanga ALC, dilakukan Senin (8/11).
Walau begitu, ia enggan menyebutkan bank plat merah mana tersangka berkerja.
Dijelaskannya, dilakukannya penahanan terhadap tersangka, karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Tersangka yang kini dititipkan di tahanan Polresta Banjarmasin tersebut, menurut Arif, diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp1,1 miliar.
“Modusnya memalsukan data nasabah dari tahun 2019,” katanya.
Arif sendiri berjanji akan segera menyelesaikan berkas kasus ini dalam beberapa minggu kedepan.
“Insya allah berkasnya akan secepatnya kita selesaikan. Paling tidak sebelum akhir tahun akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” ucap Arif.
Untuk pasal yang dijeratkan, Arif mengatakan akan menjerat tersangka dengan pasal 2 Ayat (1), pasal 3, pasal 8, dan pasal 9 jo pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (hid/K-4)