Banjarmasin, KP – Akibat kerap macetnya distribusi air bersih ke masyarakat, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih terancam mendapat gugatan.
Pasalnya, saat ini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Law Firm (BLF) sudah mengambil ancang-ancang untuk membentuk tim advokasi guna menjadi penerima kuasa dari pelanggan PDAM yang merasa dirugikan.
“Cukup kami mencari 5 orang pelanggan di 5 kecamatan yang memberikan kuasa kepada kami Borneo Law Firm yang mengalami kerugian selama ini, maka akan kami tempuh upaya hukum,” ujar Direktur Borneo Law Firm Muhamad Pazri, Selasa (9/11) sore.
“Saya dan Borneo Law Firm peringatkan keras, jika masih saja terjadi kemacetan air dimana-mana sampai Desember, kami akan lakukan advokasi khusus PDAM ini,” sambung Pazri.
Ia menilai, PDAM selalu berdalih penghentian distribusi air ke pelanggan dilakukan dengan berbagai alasan. Salah satu yang paling sering selalu dikaitkan dengan perbaikan pipa.
“Setiap minggu selalu ada saja alasan PDAM, perbaikan pipa lah, pemeliharaan pipa, rehabilitasi macam-macam alasan, padahal apakah ini dugaan proyek pipanisasi, dari dahulu sampai sekarang tetap sama polanya. Mana profesionalnya saat ini, padahal baru saja dapat penghargaan, jadi berbanding terbalik dengan faktanya,” paparnya.
Lebih jauh Pazri juga berencana akan melakukan pengajuan ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalsel guna mengakses laporan PDAM 5 tahun terakhir.
Bahkan, tim audit eksternal bakal dibentuk hingga nantinya pengajuan keberatan sebagai langkah upaya administrasi hingga ke banding administrasi sesuai Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Perma No.2 thn 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).
“Karena jelas selama ini dugaan yang dilakukan PDAM tidak profesional, tidak transparan, melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Pelayanan Publik, Asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum dan asas pelayanan yang baik, serta sangat merugikan para pelanggan secara materiil dan immateriil,” ujar Pazri.
Tak hanya PDAM, kinerja Pemkot maupun DPRD Banjarmasin juga tak luput dari sorotan Pazri. Pemkot dan DPRD perlu diaudit terkait permasalahan tersebut.
“Harus juga diaudit, mengevaluasi secara total selama ini yang sudah dilakukan PDAM kenapa selalu terjadi kesalah kesalahan yang sama. Investigasi, sampai dengan gugatan dilakukan terhadap PDAM karena sudah tak beres dalam mengurus PDAM, sisi lain mau menaikan sewa meter dulu kan aneh,” imbuh Pazri.
“Tujuan advokasi kami kedepan agar terjadi perbaikan PDAM Bandarmasih ini adalah serius, mengingat air adalah hajat hidup orang banyak,” pungkasnya.
Rencana gugatan itu tentu tak bisa dianggap remeh. PDAM perlu menanggapinya serius. Perlu diingat tim advokasi itu sudah punya pengalaman.
Pemprov Kalsel pernah keok terkait gugatan korban banjir. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin menyatakan Pemprov bersalah karena lalai. (Zak/K-3)















