Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Libur Nataru, Warga Dihimbau Jangan Berpergian

×

Libur Nataru, Warga Dihimbau Jangan Berpergian

Sebarkan artikel ini
IMG 20211119 WA0019 scaled

Banjarmasin, KP – Anggota Komisi IV DPRD Kalsel, H Troy Satria menghimbau masyarakat agar tidak berpergian pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 atau Nataru.

Baca Koran


“Kita harapkan masyarakat tidak berpergian yang akan menyebabkan munculnya gelombang ketiga Covid-19,” kata Troy Satria kepada KP, Jumat (19/11/2021), di Banjarmasin.


Hal ini terkait dengan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) merilis kebijakan PPKM level 3 selama masa libur hari raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di seluruh kabupaten/kota, terhitung dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.


Troy Satria menilai, kebijakan yang dikeluarkan Menko PMK Muhadjir Effendy tepat, untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19.


“Mudah-mudahan ini bisa dipahami masyarakat, dengan tidak memanfaatkan libur panjang tersebut untuk berpergian ke luar daerah,” jelas politisi Partai Golkar.


Apalagi berdasarkan pengalaman, dengan peningkatan aktivitas masyarakat, terutama keluar daerah sangat berpotensi meningkatkan kasus Covid-19, termasuk di Kalsel.


Troy Satria mengungkapkan, kebijakan tersebut juga melarang sejumlah kegiatan, seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang.


Sebelumnya, Juru Bicara Tim Satgas Covid-19 Kalsel, M Muslim mengaku masih menunggu intruksi menteri dalam negeri (inmendagri) terbaru untuk penetapan status PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 di seluruh kabupaten/kota.


“Kami belum dapat regulasi resminya,” katanya, namun diperkirakan Inmendahri tersebut ditetapkan paling lambat pada 22 November 2021.


Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
Sampai saat ini Provinsi Kalsel ditetapkan berstatus PPKM level 2. Dan, beberapa daerah seperti Kota Banjarmasin dan Banjarbaru mengemban status yang sama.

Baca Juga :  Serap Aspirasi Warga, Anggota DPRD Kota Banjarmasin Laksanakan Reses


Sedangkan sejumlah kabupaten lain di Kalsel ada sudah berhasil berada di PPKM level 1, adapula yang masih level 3. (lyn/KPO-1)

Iklan
Iklan