Iklan
Iklan
Iklan
HEADLINE

LSM KAKI Tuntut Gugatan ke MK

×

LSM KAKI Tuntut Gugatan ke MK

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Puluhan warga yang tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (Kaki) Kalsel menuntut agar DPRD Kalsel melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait mengalihkan kewenangan pengelolaan tambang ke pusat.

Android


“Kita harus melakukan gugatan terhadap Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba),” kata Ketua LSM Kaki, H Ahmad Husaini, saat aksi unjukrasa di depan gedung DPRD Kalsel di Jalan Lambung Mangkurat, Senin (15/11/2021), di Banjarmasin.


Bahkan mereka meneriaki pemerintah umbar janji palsu investasi tambang Nasional, karena merasa hasil tambang banyak dinikmati pemerintah pusat dan masyarakat daerah hanya menikmati kerusakan akibat investasi tambang palsu pemerintah.


“Kalau di semua dinikmati pusat bubarkan saja otonomi daerah hentikan omong kosong investasi nasional di banua, jika tidak memberi manfaat pada rakyat,” tambah Husaini.


Pemerintah mengatakan sengaja membuat regulasi saat masyarakat tengah bertarung mempertahankankan nyawa melawan Pandemi Covid-19, dengan mengambil alih kewenangan provinsi yang diatur Peraturan Menteri Energi dan Dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 tahun 2020.


Husaini mengatakan, akibat aturan itu pemerintah pusat yang berdalih mengurangi ijin tambang malah dianggap lalai, karena tak memikirkan dampak lingkungan.


“Apa daerah kita hanya menikmati bencana dari Pemerintah pusat,” ujarnya, saat berorasi di hadapan Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK.


Kini ada 400 lebih izin usaha pertambangan di Banua, ditambah ada delapan perusahaan tambang yang pegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).


“Sebelum izin tambang diboyong ke pusat, banyak masyarakat yang sejahtera karena untungnya juga dibagikan ke para guru honorer,” tambahnya.


Makanya, LSM KAKI mendesak DPRD dan Pemerintah untuk mengugat Kementerian ESDM di Mahkamah Konstitusi agar aturan tersebut dikembalikan ke Daerah. Sama yang dilakukan oleh beberapa Provinsi lain.


Sementara H Supian HK pun punya ungkapan yang sama. Dia merasa setelah otoritas tambang ditarik Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menyusut.
Ia pun menjadikan usulan dan aspirasi yang disampaikan menjadi dasar untuk disampaikan di Pusat.


“Apa yang disampaikan tadi kami saya setuju,” kata politisi Partai Golkar sebelum bubar, pengunjukrasa meminta tandatangan Ketua DPRD Kalsel sebagai rekomendasi untuk kembali menggelar aksi serupa di pusat. (lyn/KPO-1)

Iklan
Iklan