Tak hanya dikasuskan di Kepolisian, Pembongkaran reklame bando di Jalan A Yani, Banjarmasin juga dianggap menyalahi administrasi dan berjalan tidak profesional
BANJARMASIN, KP – Tak hanya dikasuskan di Kepolisian, Pembongkaran reklame bando di Jalan A Yani, Banjarmasin juga dianggap menyalahi administrasi dan berjalan tidak profesional.
Menurut Ketua APPSI Kalsel, Winardi Setiono, itu semua dapat diketahui saat proses pembongkaran petugas tidak memiliki surat tugas.
“Itu saja sudah menyalahi administrasi,” tulisnya melalui pesan singkat saat dihubungi awak media, Senin (1/11) siang.
Tidak hanya itu, ia juga merasa miris lantaran tidak memiliki surat tugas, petugas hanya beralasan bahwa eksekusi langsung instruksi Wali Kota Banjarmasin.
“Itu semakin menunjukan bahwa pelaksanaan pembongkaran terkesan memaksa dan tidak standar operasional,” ungkapnya.
Belum lagi, ia menilai eksekusi juga dilakukan tidak secara profesional. Pasalnya, pembongkaran tiang utama bando dipotong tanpa pengaman, sehingga berdampak pada jalan aspal.
“Apakah yang melaksanakan tenaga yang profesional. Kalau saya lihat tidak, karena itu asal-asalan,” cecarnya.
Pengusaha yang akrab disapa Win itu melanjutkan, keberlangsungan eksekusi juga disebutnya tebang pilih.
Terbukti karena masih ada reklame bergaya videotron yang melanggar contohnya di taman edukasi Duta Mall.
Reklame tersebut diketahui Win telah mendapat surat teguran pertama, kedua hingga ketiga. Namun, faktanya hingga sekarang belum dieksekusi.
Karena keberadaan reklame, tegasnya telah menyalahi estetika periklanan yang keberadaannya di taman edukasi sangat dilarang.
Menanggapi hal itu, Kasat Pol PP Kota Banjarmasin, Akhmad Muzayin, mengaku semua yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur.
Karena sebelum mengeksekusi, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan I hingga lll kepada pemilik bangunan baliho bando. Sehingga apa yang ditudingkan itu salah menurut Muzayin.
“Kami sudah sesuai prosedur dan juga mengantongi surat tugas. Kalau tidak, mana mungkin kami berani,” tegasnya.
Kemudian terkait keprofesionalan petugas pembongkaran baliho, mantan Camat Banjarmasin Timur ini mengklaim bahwa proses tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga.
Ia yakin, pengerjaan sudah sesuai standar operasional. Dan sejauh ini tidak ada yang bermasalah baik secara teknis maupun non teknis.
“Kami meminta sesuai standar. Dan untuk pembongkaran bando dengan jumlah 10 konstruksi insyaallah selesai satu bulan dan kalau bisa secepatnya dua minggu selesai,” tuntasnya. (Zak/K-3)