Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarbaru

Pemberlakuan Zero ODOL Akan Diterapkan Pada 2023 Mendatang

×

Pemberlakuan Zero ODOL Akan Diterapkan Pada 2023 Mendatang

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 KLm BJB Dua 1
RAZIA KIR- Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru Noor Samsul K saat menggelar razia KIR angkutan berat. (KP/Devi)

Banjarbaru,KP- Sejak di sosialisasikan pada tahun 2019 lalu kini Kota Banjarbaru mulai rutin menggelar pemeriksaan KIR hal tersebut akan bersinggungan dengan penerapan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) mengikuti aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Zero ODOL ini adalah kebijakan dari Kemenhub RI guna mengatasi permasalahan pelanggaran truk dengan muatan berlebih yang menimbulkan banyak permasalahan seperti kecelakaan hingga merenggut nyawa pengendara lain.

Kalimantan Post

Saat ini penerapan kebijakan Zero ODOL ini masih menunggu waktu dan regulasi terkait kebijakan sudah sangat lengkap, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri perhubungan, hingga peraturan dirjen

Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru Noor Samsul K menjelaskan di Banjarbaru, kebijakan ini merupakan kesepakatan dari beberapa kementerian dan Polri yang sebenarnya sudah dilakukan sosialisasi selama 3 tahun terakhir.

“Kita sudah melakukan sosialisasi dan pemberlakuan nanti mengikuti pemberlakuan secara nasional pada tahun 2023,” jelasnya.

Untuk Kendaraan berat seperti dump truk jika ingin lolos uji harus melakukan pemotongan bak untuk mencegah kelebihan kapasitas angkutan, jika tidak maka petugas akan menurunkan muatan.

“Misalnya bak dump truk ada ketentuan tinggi maksimal 70 centimeter, yang beredar sekarang sekitar 120 centimeter. Di daerah lain jika kelebihan maka izin tidak lagi diterbitkan. Tapi di tempat kita masih dalam tahap sosialisasi sehingga masih kami toleransi,” paparnya.

Pemotongan bak tersebut bertujuan agar kendaraan berat tak lagi membawa muatan melebihi kapasitas, karena dianggap tidak masalah jika muatan yang dibawa lebih dari ketentuan akibat tingginya bak. (Dev/K-3)

Baca Juga :  Puluhan Guru SD di Banjarbaru Resmi Purna Tugas, Pelepasan Berlangsung Haru
Iklan
Iklan