Martapura, KP – Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ahmad Solhan menegaskan, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Martapura sangatlah penting.
”Mengingat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang RTRW Nasional, terdapat 8 wilayah administrasi Kecamatan di Kabupaten Banjar, termasuk dalam Kawasan Strategi Nasional (KSN) Banjarbakula,” kata Solhan mewakili Bupati saat membuka Konsultasi Publik RDTR dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kawasan Perkotaan Martapura, kemarin.
Dikatakannya, tujuan Konsultasi Publik ke 2 RDTR Perkotaan Martapura ini guna mengakomodir isu-isu strategis pengembangan kawasan perkotaan, terutama dalam penentuan rencana struktur ruang dan pola ruangnya.
”Kecamatan dimaksud adalah Martapura yang telah teridentifikasi sebagai kawasan perkotaan,” tandasnya.
Dijelaskannya, Kecamatan Martapura ini telah ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), sehingga diperlukan adanya RDTR yang merupakan alat operasionalisasi dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam implementasi RTRW.
”Sehingga dapat menjadi acuan, terutama dalam proses perizinan dan kepastian investasi,” tambahnya.
Adapun yang menjadi narasumber konsultasi publik tersebut, Eko Budi Kurniawan dari Direktorat Jenderal Tata Ruang, Ketua Komisi III DPRD Irwan Bora, Plt Kadis Lingkungan Hidup Ir Mursal. Diikuti peserta dari perwakilan Kepala Badan Wilayah Sungai Kalimantan II Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Perwakilan BPJN XI Kalsel, SKPD terkait serta asosiasi profesi. (Wan/K-3)














