Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pemko Bantah Kehilangan Aset Gegara BTC

×

Pemko Bantah Kehilangan Aset Gegara BTC

Sebarkan artikel ini
IMG 20211111 WA0078 scaled

Banjarmasin, KP – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akhirnya angkat bicara terkait kabar akan difungsikannya Bangunan Banjarmasin Trade Center (BTC) di seberang Terminal Km 6.

Baca Koran

Kepala Bagian Hukum di Setdako Banjarmasin, Lukman Fadlun menegaskan, rencana beroperasinya gedung beton yang berdiri diatas lahan Pemko Banjarmasin tersebut tidak berpengaruh terhadap status kepemilikan aset daerah.

“Pemko tidak kehilangan aset, status kepemilikan lahan disana tetap milik Pemko Banjarmasin,” tegasnya saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Rabu (10/11) malam.

Pasalnya, ada beredar asumsi liar yang menyebutkan bahwa Pemko sudah kehilangan aset lantaran PT Govindo Utama sebagai pemilik gedung akan mengoperasikan BTC di atas tanah aset daerah.

Puluhan kios yang menutupi bagian depan gedung Banjarmasin Trade Cente (BTC) ditertibkan oleh Satpol PP Kota Banjarmasin pada Minggu (7/11) lalu.

“Misalnya, ada yang mengira bahwa pemko kehilangan aset. Tidak, tidak seperti itu. Kepemilikan dan pengelolaan tetap milik pemko. Ini hanya soal administrasi,” tekannya.

BTC dibangun di atas lahan pemko pada zaman Sofyan Arpan, wali kota periode 1999-2004. Gedung itu sempat mangkrak hingga terlilit masalah hukum.

Latar belakang kasus, saat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diberlakukan, terminal yang dibangun Pemko Banjarmasin itu otomatis diambil alih Pemprov Kalsel.

PT Govindo selaku pembangun menyatakan, BTC berada di luar terminal. Jadi semestinya bukan termasuk aset kota yang diambil alih provinsi.

Seiring berjalannya waktu, aset itu pu kini kembali ke Pemko Banjarmasin.

Namun, sesuai dengan perjanjian di awal dengan pihak PT Govind membangun BTC, dan dari hasil putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin, pemko mesti memberikan rekomendasi sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

Tujuannya, tentu, agar pembangunan bisa dilanjutkan hingga dipungsikan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Serahkan Laporan HPN, PWI Ingin Perkuat Kemitraan dengan Pemprov Kalsel

“Sebelumnya, tentu kami tidak bisa serta merta mengeluarkan rekomendasi itu. Khawatirnya, masyarakat yang tidak mengetahui permasalahan justru menuding pemko macam-macam,” ucapnya.

Lantas, bagaimana perkembangannya kini? Lukman menuturkan bahwa pihaknya sudah memberikan rekomendasi.

“Artinya, tinggal pihak BTC yang melakukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menerbitkan SHGB atas rekomendasi pemko Banjarmasin,” jelasnya.

Lantas, bagaimana fungsi dari gedung tersebut ketika sudah beroperasi?

Terkait hal itu, Humas PT Govindo Utama, Yenny Purnawati menjelaskan ke depannya gedung BTC itu dijadikan sebagai pusat aktivitas ekonomi. Dengan harapan, bisa membantu menghidupkan perekonomian di Kota Banjarmasin.

“Bagunan itu, akan kami tawarkan ke investor yang ingin membuka usaha,” ucapnya, Rabu (10/11) malam.

Menurut Yenny, kawasan tersebut cukup potensial. Lantaran kawasan itu, dekat dengan kawasan terminal. Kemudian, aktivitas masyarakat di sekitar area gedung juga sudah cukup ramai.

“Itu tentu menjadi nilai plus untuk investor yang ingin menginvestasikan dana mereka di sana,” tambahnya.

Lantas, kapan gedung itu mulai kembali dibenahi hingga dioperasikan? Terkait hal tersebut, Yenny mengatakan bahwa sesegeranya.

“Saat ini, kami sedang mempersiapkan desain, waktu dan tentunya dananya,” tutupnya. (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan