Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Pemko Diminta Usulkan Perda Jaga Kelestarian Taman Kota

×

Pemko Diminta Usulkan Perda Jaga Kelestarian Taman Kota

Sebarkan artikel ini
hal10 1klmst rahimah
Siti Rahimah

Banjarmasin, KP – Pemko Banjarmasin diminta mengusulkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur perlindungan taman kota, agar keberadaan taman kota kota yang sudah ada dapat terjaga kelestariannya.

Masalahnya, karena keberadaan taman kota Banjarmasin dirasakan masih sangatlah minim, sehingga untuk menghindari adanya pengalihan peruntukannya dibutuhkan adanya jaminan yang dituangkan dalam Perda.

Kalimantan Post

“Perda ini mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang melakukan perusakan atau dengan sengaja mencuri tanaman atau bunga yang telah ditanam Pemko untuk memperindah dan mempercantik kota,” kata anggota Komisi I DPRD Banjarmasin Siti Rahimah.

Kepada KP, Rabu (3/11/2021), Ia mengemukakan, adalah suatu kewajiban bagi setiap pemerintah daerah, baik kota/kabupaten menyediakan ruang publik, seperti halnya berupa pembangunan taman kota, termasuk diantaranya Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang memadai.

Ditandaskan anggota dewan dari Fraksi Partai Gerindra ini, keberadaan taman kota atau RTH bukan hanya berfungsi untuk keindahan dan mengurangi polusi udara, tapi juga sangat penting bagi upaya pelestarian lingkungan.

Menyadari betapa pentingnya keberadaan taman kota dan RTH ini, Siti Rahimah mengungkapkan, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Nasional.

Dalam Undang-Undang itu mengamanatkan, setiap pemerintah kota/kabupaten wajib menyediakan ruang terbuka untuk publik, seperti RTH atau dalam bentuk pembangunan taman kota, minimal 30 persen dari luas wilayah yang dimiliki.

“Persoalannya sekarang, tinggal keseriusan dan niat dari Pemko Banjarmasin untuk memenuhi tuntutan itu,” kata Siti Rahimah.

Ditambahkan, penyediaan taman kota dan RTH adalah merupakan hak warga yang harus dipenuhi oleh setiap pemerintah daerah.

Lebih jauh dikemukakannya, pentingnya penyediaan taman kota atau RTH tidak hanya bermanfaat bagi keindahan dan kelestarian lingkungan, tapi juga sangat bermanfaat bagi kesehatan masyarakat.

Baca Juga :  Polresta Banjarmasin Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Intan 2025, Libatkan 715 Personel Gabungan

Menurutnya, hasil penelitian para ahli, masyarakat yang bermukim dalam radius satu kilometer dari taman kota atau RTH umumnya akan terhindar dari resiko terkena serangan berbagai penyakit seperti gangguan pernafasan dan terhindar dari gangguan kesehatan lainnya.

“Bahkan menurut hasil penelitian itu pula, bagi mereka suka menikmati keindahan taman kota atau RTH dikatakan dapat mencegah depresi atau stres,” katanya.

Secara khusus menyinggung soal perlindungan pohon yang telah ditanam Pemko untuk penghijauan, Siti Rahimah mengakui, Pemko telah memiliki Perda Nomor 21 tahun 2011 tentang Pengelolaan Persampahan/Kebersihan dan Pertamanan.  

Dalam Perda ini, setiap orang atau badan yang melakukan pemangkasan dan penembangan pohon harus mendapat izin dari walikota atau pejabat yang ditunjuk.

“Jika tidak, atau menebang pohon tanpa izin, maka terancam sanksi kurungan atau denda. Untuk satu pohon yang ditebang dikenakan denda sebesar Rp50 juta,” demikian kata Siti Rahimah. (nid/K-7)

Iklan
Iklan