Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Penyusunan Perda Perlu Dikonsultasikan Kemenkumham

×

Penyusunan Perda Perlu Dikonsultasikan Kemenkumham

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Setiap penyusunan Peraturan Daerah (Perda) baik oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota diminta agar terlebih dahulu dikonsultasikan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM.

Konsultasi itu wajib dilaksanakan dengan tujuan agar peraturan daerah yang akan ditetapkan tidak bertentangan dengan ketentuan UU atau Peraturan yang lebih tinggi.

Kalimantan Post

“Ketentuan ini menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor : 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata aktivis LSM Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kalsel Suryani Khair.

Kepada {KP} Minggu (14/11/2021) ia menjelaskan, dalam Undang- Undang Cipta Kerja , penyusunan peraturan daerah (perda) provinsi dan kabupaten/kota wajib melibatkan ahli atau instansi vertikal di daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perundang-undangan.

Sebelumnya ia menilai selama ini banyaknya Perda Kota Banjarmasin `mati suri’ alias hanya sekedar di atas kertas.

Masalahnya, karena banyak Perda yang dibuat bukan didasari karena kebutuhan, tapi karena latah lataran daerah lain sudah membuat Perda tersebut.

Ironisnya lagi dalam pembahasanya tidak didasari muatan lokal sesuai aspirasi masyarakat, sehingga dalam pelaksanaan bermasalah,” ujarnya.

“Kondisi ini tambah diperparah kurangnya pengawasan dan sikap tegas instansi terkait dalam menegakkan setiap Perda,” ujarnya.

Suryani mencontohkan. dari sejumlah Perda baik diusulkan pihak Pemko maupun atas usul inisiatif dewan yang dinilai hanya sekedar menjadi ‘macan kertas’ seperti Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Selanjutnya, Perda tentang Perlindungan Anak, Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Perda tentang Izin Pembuangan Limbah Cair, Perda Pengelolaan Rumah Kost.

“Hingga Perda tentang Pengelolaan dan Pembuangan Sampah yang sampai sekarang dinilai belum berjalan maksimal karena masih banyaknya masyarakat yang membuang sampah sembarangan, tanpa dikenakan sanksi tegas,”katanya.

Ia mengemukakan, beberapa waktu lalu pemerintah pusat membatalkan tidak kurang 3000 lebih Perda Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia karena dinilai bermasalah, selain bertentangan dengan ketentuan lebih tinggi tapi juga dianggap menghambat birokrasi.

Baca Juga :  Pertajam Substansi Raperda Pemberdayaan Ormas, Pansus I Konsultasi ke Kemendagri RI

Menurutnya, baik dalam pembentukan Perda oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota selama ini Kemenhumkam nyaris tidak pernah dilibatkan apalagi sekedar berkonsultasi.

Kembali ia mengatakan, keterlibatan Kemenkumham melalui sangat penting dalam setiap pembahasan Raperda karena institusi ini memiliki tenaga ahli atau tenaga perancang perundangan-undangan yang telah memenuhi persyaratan.

Lebih jauh ia mengemukakan, bahwa peran penting terlibatnya Kanwil Kemenkumham dalam pembentukan Perda maupun Produk Hukum Daerah lainnya sebelumnya juga diamanatkan dalam pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 12 tahun 2011 dan Permendagri Nomor : 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. (nid/K-3)

Iklan
Iklan