Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

PTM Diharapkan Bisa Kejer Ketertinggalan Pembelajaran

×

PTM Diharapkan Bisa Kejer Ketertinggalan Pembelajaran

Sebarkan artikel ini
Amir Yunan Chandra scaled
Yunan Chandra

Pembelajaran Tatap Muka secara terbatas tentu bermaksud untuk meminimalisir terjadinya kemerosotan kualitas pendidikan

BANJARMASIN, KP – Pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi kualitas pendidikan. Menyusul melandainya wabah yang menyerang banyak negara ini Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yang kini mulai dilaksanakan diharapkan mampu mengejar ketertinggalan siswa dalam menerima pembelajaran.

Kalimantan Post

Menurut anggota komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Yunan Chandra mengatakan, perlu upaya keras untuk mengejar ketertinggalan pembelajaran yang tengah terjadi selama pandemi.

” Meski selama pandemi pembelajaran harus dilaksanakan melalui daring , namun sistem itu dinilai tidak efektif,” kata DR (HC) Yunan Chandra.

Kepada {KP} Selasa (9/11/2021) ia juga mengingatkan, di tengah berlangsungnya PTM antisipasi dan penanganan pandemi Covid-19 di lingkungan sekolah tetap tidak boleh diabaikan.

Kembali ia mengatakan, Pembelajaran Tatap Muka secara terbatas tentu bermaksud untuk meminimalisir terjadinya kemerosotan kualitas pendidikan.

Yunan Chandra menilai, pembelajaran di dalam kelas akan menghasilkan pencapaian akademik yang lebih baik dibanding pembelajaran melalui sistem daring.

Lebih jauh anggota dewan yang sebelumnya dikenal mendirikan sejumlah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Banjarmasin ini mengatakan, kualitas pendidikan dinilai sudah cukup rendah, bahkan ketika sebelum masa pandemi.

Pada bagian lain anggota komisi diantaranya membidangi masalah kesehatan ini memaparkan, kualitas pendidikan wajib terus diupayakan.

” Meski untuk memenuhi tuntutan dalam rangka meningkat sumber daya manusia (SDM) itu adalh tanggung jawab bersama, baik pemerintah, masyarakat maupun satuan pendidikan itu sendiri,” ujarnya.

Menurutnya menyadari hal itu, maka menjadi keharusan khususnya pihak sekolah sebagai salah satu tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran wajib melaksanakan sistem penjaminan mutu pendidikan sebagaimana telah ditetapkan pemerintah.

Ketentuan ini lanjut Yunan Chandra sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor : 28 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu (SPM) internal pada pendidikan dasar dan menengah.

Baca Juga :  Lautan Jemaah Khusyuk Padati Masjid Jami hingga Sultan Adam

Dijelaskan dalam Permendikbud tersebut mengamanatkan, setiap satuan pendidikan mempunyai tugas dan wewenang merencanakan melaksanakan, mengendalikan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu pendidikan.

Yunan berpendapat, dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut tentunya sangatlah dibutuhkan koordinasi dan pendekatan yang melibatkan seluruh komponen satuan pendidikan.

” Jelasnya bagaimana bersama-sama secara utuh berupaya meningkatkan mutu pendidikan di Kota Banjarmasin ini,” demikian kta Yunan Chandra. (nid/K-3)

Iklan
Iklan