Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Ribuan Ekstasi dan Kiloan Shabu Diduga untuk Tahun Baru, Disita Polda Kalsel dari Tiga Bandar

×

Ribuan Ekstasi dan Kiloan Shabu Diduga untuk Tahun Baru, Disita Polda Kalsel dari Tiga Bandar

Sebarkan artikel ini
5 SABU 3KLM
DIAMANKAN – Tiga tersangka dan barang bukti yang diamankan. (KP/Ist)

Tiga tersangka masing-masing berinisial MR (31), IK (35) dan WY (36)

BANJARMASIN, KP – Tiga bandar diringkus anggota Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalsel, dengan ribuan butir pil ekstasi dan hampir 1,5 kilo shabu-shabu.

Baca Koran

Semua itu ada dugaan untuk persiapan bagi para pecandu di perayaaan pergatian tahun atau tahun baru 2021-2022.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 2, AKBP Isharyadi, Minggu (21/11) membenarkan kalau pihaknya meringkus tiga tersangka.

Dikatakan, tiga tersangka masing-masing berinisial MR (31), IK (35) dan WY (36).

“Ketiganya warga Banjarmasin, yang kita amankan di tiga lokasi berbeda pada, Kamis (18/11),” tambahnya.

Dikatakan, awalnya diamankan tersangka IK dan dilakukan control delivery hingga lainya ikut diciduk.

“Mengamankan tersangka IK setelah melakukan penyelidikan menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika di kawasan Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah,” jelas AKBP Isharyadi.

Pihaknya sudah ketahui ciri-ciri IK, langsung melalukan pengejaran ketika melihat mengendarai sepeda motor di Jalan Dahlia, Kelurahan Mawar, Banjarmasin Tengah, serta melakukan penggeledahan.

Anggota menemukan enam paket shabu seberat total 1.489,28 gram atau berat bersihnya 1.460,15 gram dibungkus plastik hitam di bawah jok sepeda motor IK.

Selain itu ditemukan pula 1.500 butir ekstasi warna kuning seberat 672,70 gram atau berat bersihnya 658,90 gram di juga ada di bawah jok sepeda motor IK.

IK mengakui narkoba tersebut miliknya dan mengatakan akan diserahkan ke rekannya dua dan tiga.

Usai mengamankan IK sekitar pukul 15.22 WITA, anggota melakukan Control Delivery atau penyerahan di bawah pengawasan Polisi kepada tersangka WY dan MR.

Akhirnya terciduk tersangka WY saat menerima transaksi narkotika ersebut di Jalan Komplek Cempaka Raya III, Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, sekitar pukul 17.00 WITA.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Pemerasan,Artis Sinetron Ditangkap Polisi

Dari tersangka WY diamankan pula barang bukti lain termasuk uang tunai Rp 2,1 juta.

Berselang satu jam sekitar pukul 18.00 WITA, anggota  juga berhasil mengamankan tersangka MR setelah mentransaksikan narkoba di Jalan Komplek Cempaka XIII, Kelurahan Mawar.

Dari tersangka MR, diamankan pula barang bukti lain termasuk uang tunai Rp 1,35 juta.

Ketiga tersangka kini ditahan dan jajaran Dit Resnarkoba Polda Kalsel terus mengembangkan kasusnya. (K-2)

Iklan
Iklan