Banjarmasin, KP – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin Mathari mengatakan, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak hanya dituntut profesional, tapi juga harus memiliki jiwa humanis dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
” Tuntutan itu sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” ujarnya.
Hal itu dikemukakannya, menyikapi penertiban reklame bando dilakukan petugas Satpol PP Kota Banjarmasin yang sempat terjadi keributan pada Jumat malam lalu (29/10/2021).
Kepada {KP}, Senin (1/11/2021) kemarin ia menjelaskan, dalam PP Nomor : 16 tahun 2018 disebutkan tugas dan fungsi Satpol PP pertama memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penertiban non yudisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Kedua menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, ketiga melakukan tindakan penyelidikan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada,
Terakhir menurut Mathari, melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
“Dengan tugas dan fungsinya tersebut, maka Satpol PP harus memiliki kemampuan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai dengan standar operasional prosedur dan kode etik yang telah digariskan,” tandas wakil ketua komisi yang membidangi masalah pemerintahan, perizinan dan pengawasan penegakkan Perda ini.
Lebih jauh Mathari menjelaskan, terkait dalam menjalankan dan melaksanakan tugas dan fungsinya Satpol PP bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.
Pada bagian menyinggung penegakan Perda maupun Peraturan Walikota ia mengingatkan, agar Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya tidak hanya dituntut konsisten menegakkan aturan, tapi juga harus mampu menghindari tindakannya yang bersifat arogan.
” Sebab Satpol dalam melaksanakan tugasnya di lapangan bukan hanya menegakkan aturan, tapi juga harus mampu mengayomi masyarakat,” tutup Mathari. (nid/K-3)