Banjarmasin, KP – Asyik menggunakan Narkoba di rumah seorang pengedar Narkoba, Yulian Rachmayadi alias Yuli (36) dan Amrullah alias Amboy (39), digerebek anggota Baru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, Rabu malam (3/11), sekitar pukul 19.30 WITA
Kedua pria ini ditangkap saat berada di rumah tersangka Yuli warga Jalan Sutoyo S Gang Serumpun RT57 RW 07 Banjarmasin Barat.
Disana anggota menyita barang bukti berupa 6 paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 8,45 Gram.
Selain itu, anggota juga menyita dompet kecil warna biru, timbangan digital merk calibra, [{Handphone}] [Hp] merk Oppo warna biru, Hp merk samsung warna biru, Hp Nokia warna Hitam, bong dari botol kaca dan pipet kaca.
Sialnya lagi tersangka Amboy warga Jalan Sutoyo S. Gang Serumpun RT18 RW 01 Banjarmasin Barat, dirinya diduga baru saja selesai menggunakan barang haram ini bersama tersangka Yuli yang diduga sebagai pengedar ini.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Faisal Rahman SIk melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, saat dikonfirmasi Kamis (4/11), membenarkan telah mengamankan kedua tersangka.
“Masing-masing akan dikenakan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Dikatakannya, terungkapnya peredaran narkoba ini tak luput dari keterangan masyarakat bahwa di kediaman Yuli sering didatangi oleh orang tak dikenal, lalu anggota langsung melakukan penyelidikan mengenai laporan tersebut.
Dari hasil penyelidikan itulah alhasilnya anggota Buser berhasil mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti.
“Saat ditangkap keduanya baru saja selesai menggunakan, mereka langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” sebutnya. (fik)