korban sering menangis, murung dan sedih mengingat peristiwa yang sudah terjadi
TANJUNG, KP – Seorang pria lansia inisial PN (71) ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Akibat dugaan perbuatan tak senonoh itu, PN ditangkap petugas dikediamannya yang beralamat di Desa Jaro Rt. 05, Kecamatan Jaro, Tabalong, Selasa (9/11) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin SH SIK, M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono mengatakan, penangkapan PN berdasarkan laporan polisi pada Selasa (3/11).
“Warga Desa Jaro Rt. 05, Kecamatan Jaro, Tabalong itu diamankan petugas Satreskrim Polres Tabalong,” katanya.
Petugas juga menyita barang bukti diantaranya dua lembar celana rok dan dua lembar baju kaos berbagai macam motif dan warna.
“Pelaku PN kini sudah ditahan di Polres Tabalong dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan AKP Dr. Trisna Agus Brata, SH MH,” ucap Iptu Mujiono.
Dijelaskannya, Polres Tabalong akan menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kronologis kejadian, berawal dari korban sering main ke rumah PN dengan tujuan berteman dengan cucunya.
Namun pada saat kejadian, situasi kondisi di rumah pada saat itu sang istri dan cucu PN sedang tidak ada di rumah.
Pelaku PN mengawalinya dengan mengajak makan siang korban, usai korban hendak pulang. Kemudian pelaku PN menarik tangan kanan korban dan mengunci pintu rumah dan menyeretnya ke sebuah kamar.
Kemudian korban didorong sehingga terbaring dengan posisi tertelentang.
Korban sempat berontak dan berteriak meminta tolong, namun pelaku memaksa. Bahkan, korban diancam dicubit serta disakiti jika menuruti pelaku.
Takut dengan itu, korban pun hanya diam. Sehingga pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada korban.
Setelah kejadian, korban sering menangis, murung dan sedih apabila mengingat peristiwa yang sudah terjadi. Akan tetapi tidak berani dan takut memberitahukan kejadian kepada orang tua.
Dalam kondisi korban merasa perut sakit, sehingga bercerita dengan temannya yang usianya lebih tua dan mengerti permasalahannya.
Selanjutnya teman korbanlah yang memberitahukan permasalahan tersebut kepada orang tua korban. Dan akhirnya orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polsek Jaro.
Selanjutnya Petugas Polsek Jaro mendampingi orang tua korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Sat Reskrim Polres Tabalong.
Korban mengenal PN sudah lama, namun tidak ada hubungan keluarga dan hanya sebatas tetangga.
“Pelaku PN melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 5 kali, diawali pada April 2021 dan sebanyak 4 kali dan pada bulan selanjutnya,” terang Kasi Humas Polres Tabalong. (ros/K-4)