Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarbaru

Sinkronisasi Perizinan DPMPTSP Banjarbaru Gelar FGD

×

Sinkronisasi Perizinan DPMPTSP Banjarbaru Gelar FGD

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 Klm BJB Satu 1
FGD- Kepala Dinas PMPTSP Rahmah Khairita menerangkan FGD ini digelar DPMPTSP. (KP/Devi)

Banjarbaru, KP- Sejak Juli 2018, Pemerintah telah me-launching Online Single Submission (OSS). Sistem OSS sendiri menjadi Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), sebagai pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Selain melalui PTSP, masyarakat dapat mengakses Sistem OSS secara daring di manapun dan kapan pun. Saat ini hampir seluruh sektor usaha wajib menggunakan OSS untuk mengurus perizinan, terkecuali untuk sektor minerba, migas, dan perbankan.

Baca Koran

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja, konsep perizinan di OSS dipastikan akan mengalami perubahan. Perubahan akan disesuaikan dengan konsep di dalam UU Ciptaker, yakni perizinan dengan berbasis risiko. Dengan konsep ini, kemudahan berusaha akan tercipta terutama untuk startup dan UMKM.

Dengan adanya beberapa perubahan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarbaru menggelar Forum Konsultasi Publik yang di hadiri oleh Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Disporabudpar, Dinas Koperasi dan UMKM, LSM, Pelaku Usaha, hingga Mahasiswa.

Kepala Dinas PMPTSP Rahmah Khairita menerangkan FGD ini digelar dikarenakan di DPMPTSP ini ada beberapa perubahan dan harus dilakukan beberapa sinkronisasi.“Dulunya perizinan-perizinan perusahaan itu memakai aplikasi daerah, sekarang berubah ke aplikasi pusat melalui OSS berbasis resiko,” jelasnya.

Dengan FGD ini DPMPTSP bisa mendengarkan saran dan masukan terkait pelayanan.“Termasuk kita juga mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa mengurus perizinan itu sangatlah mudah bahkan bisa dilakukan di rumah,” jelasnya.

Bahkan dalam mengurus perizinan DPMPTSP juga menyediakan Call Center untuk mendapatkan pendampingan apabila terjadi masalah pada saat mengurus perizinan.

Hingga saat ini Rita mengatakan jika masyarakat Kota Banjarbaru telah melakukan perizinan melalu OSS berbasis risiko sudah memberikan lebih dari 250 izin. (Dev/K-3)

Baca Juga :  Wali Kota Banjarbaru Serahkan Proposal DAK ke Bappenas
Iklan
Iklan